Gugat cerai atau tidak?


Assalamu’alaikum.. ustadz/ ustadzah.. Saya seorang ibu rumah tangga, saya memiliki satu anak perempuan berusia 9 bulan, dan telah menikah selama 1thn 7bulan.. Dari awal pernikahan sudah banyak masalah yg terjadi, suami suka berjudi, melaksanajan shalat hanya pada bulan ramadhan saja, suka main perempuan juga. Tahun lalu saat saya hamil 2 bulan suami ketahuan selingkuh dengan mantan pacarnya hingga suami berjanji akan menikahi mantannya tersebut. Sempat didiskusikan dengan keluarga saya dan keluarga dia maunya gimana, dan dia mau memperbaiki rumah tangga. Namun sampai saat ini, kesukaan pada judi tidak berhenti juga masih suka menghubungi wanita2 nakal, bahkan sudah dr 4 bulan lalu suami sudah tidak pernah menanyakan kabar anak, dia hanya memberi nafkah bulanan yg tiap bulan berkurang, pulangpun sebulan sekali padahal tempat kerja tidak jauh, saat pulang lebih banyak main hp drpd berinteraksi dengan anak apalagi dengan saya. Status2 WhatsApp nya akhir2 ini seperti ingin saya pergi, buat status berharap agar mantannya kembali. Apa saya harus mewujudkan keinginannya untuk berpisah walaupun tak ia ucapkan langsung atau bagaimana? Bulan september lalu saya sempat pergi ke psikiater untuk meminta surat bukti KDRT psikis oleh suami karna suami tidak menghargai saya sebagai istri, tidak pernah ijin/bilang saat mau pergi2an dr rumah, lebih mementingkan keperluan kaka ipar dr kaka nya, padahal dr segi ekonomi keluarga kaka nya tersebut bisa disebut keluarga berada dan sangat berkecukupan, ada apa2 bilangnya ke istri kaka nya itu bukan sm saya. Padhal dulu kita berjanji untuk menyelesaikan masalah berdua, tp dia tidak pernah mendiskusikan masalah apa2 pada saya, sesekali istri kakanya itu yg memberitahu kalo dia ada masalah atau merasa kesal oleh keluarga saya atau apa, tidak langsung bercerita pada saya, hingga akhirnya dia malah mendiamkan saya sampai saat ini. Sering kali ia bilang pada kaka nya ingin susah senang dilalui bersama, tp saat keadaan seperti skrg ekonomi saya dibawah dia seakan hilang, tak ingin tahu kabar anak istrinya seperti apa.. Mohon bimbingannya.. terima kasih.. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Jika suami dan istri tidak lagi menemukan tujuan pernikahan, yaitu sakinah (ketentraman), Mawaddah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang, sebagian lagi mengartikan  keturunan), maka keduanya diperbolehkan bercerai. Namun perlu difahami bahwa perceraian bukanlah anjuran, tapi solusi terakhir jika memang rumah tangga dirasa tidak bisa dipertahankan.

Jika melihat dari usia perkawinan anda dan suami, terhitung masih sangat muda, belum sampai dua tahun. Tentunya kita memahami bahwanya dalam berumah tangga selalu saja ada ujian, baik skala kecil maupun besar. Bahtera yang berlayar di l;autan tidak selalu mendapati angin sejuk dan gelombang lembut, ada kalanya sutu ketika bahtera tersebut menghadapi hujan badai dan gelombang tinggi yang membuat bahtera terombang-ambing.

Untuk posisi anda saat ini, singkatnya ada dua pilihan yang bisa dilakukan :

  1. Cerai. Anda bisa menggugat cerai suami melalui pengadilan.Mengapa demikian ? karena suami sudah tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah lahir mau pun batin.
  2. Bersabar dan berdo’a agar Allah SWT meberikan hidayah dan petunjuk kepada suami anda sehingga menyadari kesalahannya dan kembali menjalankan kewajiban sebagai suami.

Allah SWT berfirman :

وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Al-Nisa : 19)

Ayat di atas ditujukan bagi para suami ketika mempunyai istri yang tidak menyenangkannya (misalnya akhlak  yang tidak baik, pembangkang dan pernah melakukan dosa besar). Para suami dalam kondisi di atas diperintahkan (paling tidak dianjurkan) untuk berlemah lembut kepada istriya dengan harapan sang istri bertaubat dan lkembali ke jalan Allah berkat kesabaran suaminya mendidik dan mendo’akannya. Walau pun ayat ini tertuju untuk suami, namun bisa juga ayat ini tertuju bagi seorang istri yang kondisinya seperti ayat di atas.

Lalu apa yang harus anda pilih ? sebaiknya shalat istikharah, minta petunjuk Allah mana yang lebih baik anda pilih.

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

 

 

 

 

 

Ustadz Menjawab