Duduk iftiros


Assalam alaikum Wr Wb.
Bismillah,saat sholat ana tdk bisa duduk diantara dua sujud yg sesuai dgn Sunnah nabi karna kaki ana suka sakit lalu ana duduk di antara dua sujud nya tidak sesuai Sunnah. Apakah sholat ana Sah ?
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.
Dua diantara dua sujud adalah satu rukun shalat. Cara duduk yang disunnahkan untuk duduk diantara dua sujud adalah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan  kaki kiri agar dapat diduki dan mendirikan atau menegakkan kaki kanan sebagaimana riwayat dari Aisyah RA :

(وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى (رواه مسلم عن عائشة

“ Dan Beliau SAW menghamparkan kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan”. (HR. Muslim Riwayat Aisyah RA).
Namun jika kita tidak bisa melakukan sunnah tersebut karena faktor fisik atau terhalang karena kaki kita sedang sakit, maka tidak apa-apa, shakat tetap sah.
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab