Bolehkah mengarang cerita fiksi?


Assalamualaikum ustadz
Sy mau tanya, bolehkah kita mengarang cerita fiksi seperti cerpen, novel, dan sebagainya, selama tidak ada unsur zina dan mendekati zina, pornografi, dan sebagainya? walaupun yang namanya cerita fiksi pastilah bukan cerita nyata (cerita bohong)
bolehkah pula kita membuat cerita bergambar seperti komik, ataupun cerita bergambar seperti yang sering dijual untuk buku bacaan anak2?
jika boleh atau tidak boleh? tolong di share ayat alquran atau hadist shohih yang melandasinya ustadz agar lebih mantap sy menerimanya.
terima kasih.
Wa alaikumus salam wr wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Sudah difahami bersama bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berkata benar. Dengan demikian, dapat difahami pula bahwa berbohong merupakan sesuatu larangan dalam islam.
Firman Allah SWT :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَ قُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (Al-Ahzab : 70).
Berbohong juga termasuk salah satu ciri orang munafiq yang ancamannya sangat serius, neraka.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Bercerita agar orang yang mendengarkan menjadi tertawa dengan cerita bohong juga dikecam oleh Rasulullah SAW. Berikut hadisnya :

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بِالحَدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهِ القَوْمَ فَيَكْذِب، وَيْلٌُ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ

Celakalah orang-orang yang menceritakan sebuah cerita agar dapat membuat ketawa suatu kaum dengan cara berdusta, celakalah dia, celakalah dia. (H.R. Abu Daud dan  Turmidzi)
Dengan tiga dalil di atas, kita sepakat bahwa berbohong adalah dilarang karena masuk pada perbuatan dosa. Tapi ada kalanya berbohong bisa ditolelir dalam kasus dan kondisi tertentu. Misalnya berbohong agar orang lain selamat dari ancaman pembunuhan, berbohong untuk mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dan lain-lain.
Apakah membuat cerita fiksi termasuk berbohong yang dibolehkan ? Cerita fiksi tentu bermacam-macam. Ada yang mengandung manfaat, humor atau hiburan, khayalan dan bahkan juga ada yang sampai membahayakan baik dari segi syari’at mau pun aqidah. Cerita fiksi tentulah bukan cerita kenyataan. Cerita fiksi banyak disampaikan dengan metode perumpaaman agar para pembaca bisa memahami pesan yang disampaikan.
Dengan demikian cerita fiksi yang tidak bertentangan dengan syariah mau pun aqidah dan dalam penyampaiannya tidak mengandung pornografi, kekerasan, perkataan kasar dan isinya membawa manfaat, tentu dibolehkan. Agar tidak jatuh dalam perkara kebohongan, sebaiknya diawal disampaikan bahwa cerita yang disampaikan adalah cerita fiksi, bukan fakta atau kenyataan. Lalu bagaimana hubungannya dengan hadis di atas yang mengancam menyampaikan lawakan atau cerita humor ? Hadis di atas ditujukan bagi mereka yang menyampaikan kebohongan agar cerita tersebut dianggap benar secara kenyataan. Ada pun cerita humor atau fiksi humor yang sudah diketahui dengan pasti fiksinya oleh pemirsa, tentu tidak masuk pada golongan hadis di atas.
Lalu bagaimana dengan hukum cerita bergambar ?
Para ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan selama gambar tersebut bukan gambar tiga dimensi yang menyerupai patung.
Wallahu a’lam.
 
 
 

Ustadz Menjawab