Shalat Jenazah Kok 5 Kali Takbir? Sahkah ?


Assalamu Alaikum, Pak Ustadz! Pernah suatu ketika saya bermakmum shalat jenazah kawan saya. Yang menjadi imam adalah seorang kyai senior dan sangat berwibawa.

Baca juga: Muslim di Steinbach Rayakan Ibadah Shalat Jamaah Pertama

Namun saya merasa ganjil ketika bermakmum dengan kyai tersebut. Ketika bacaan takbir keempat hampir selesai, saya kira beliau akan melakukan salam, tapi justru malah menambah satu kali takbir lagi sehingga jumlah takbir shalat jenazah tersebut menjadi lima kali. Karena seluruh jama’ah juga bertakbir megikuti sang imam, mau tidak mau saya juga akhirnya mengikuti takbir yang kelima tersebut.

Pertanyaan saya, apakah shalat tersebut sah? Demikian dan terima kasih, Pak Ustadz!

Jawaban:

Wa Alaikumus salam wr wb.

Pertama, kita akses keterangan dari kitab Fath Al-Qarib Al-Mujib Li As-Syaikh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi sebagai berikut:

)ويكبر عليه) أي الميت إذا صلى عليه (أربع تكبيرات) بتكبيرة الإحرام، ولو كبر خمساً لم تبطل، لكن لو خمس إمامه لم يتابعه بل يسلم أو ينتظره ليسلم معه وهو أفضل.

“Dan seseorang membaca takbir empat kali beserta takbiratul ihram saat mensholati mayat. Dan seandainya ia melakukan takbir lima kali, maka sholatnya tidak batal. Akan tetapi, seandainya imamnya membaca takbir lima kali, maka ia tidak usah mengikutinya, akan tetapi melakukan salam sendiri atau menanti sang imam dan melakukan salam bersamanya dan ini yang lebih utama.”

Jadi, shalat jenazah yang Anda ceritakan tadi tidaklah masalah atau tidak batal.

Kedua, karena Anda tidak menceritakan alasan mengapa Pak Kyai tersebut bertakbir lima kali, bisa jadi karena lupa atau memang sengaja. Loh, sengaja? Bisa jadi Pak Kyai tersebut sangat mengerti bahkan menguasai Bab Shalat Jenazah. Cuma masalahnya beliau tidak menjelaskan saja mengapa beliau takbiir lima kali.

Baiklah, semoga Anda bersabar untuk mencermati uraian kami berikut ini:

Ada baiknya kita mengakses ilmu ini melalui kitab Bahrul Madzhab Fi Furu’ Al-Madzhab Asy-Syafi’i karya Al-Imam Abdul Wahid Ibn Ismail Al-Ruyani, Juz 2 hal. 584-585 yang kami sarikan sebagai berikut:[1]

Ada riwayat dari  Ibn Mas’ud RA bahwa imam shalat jenazah boleh bertakbir dalam jumlah berapa saja, sebab Rasulullah SAW pernah mengimami shalat jenazah 9 kali takbir, 5 kali takbir, 7 kali takbir dan 4 kali takbir.

Ibn Ishaq mengatakan bahwa imam shalat jenazah bertakbir dengan tidak melebihi 7 kali.

Ada juga riwayat bahwa Sayyiduna Ali RA pernah menshalati jenazah Abu Qatadah RA (salah seorang syahid perang badar) sebanyak 7 kali. Dan beliau juga pernah menshalati jenazah syahid perang badar lainnya, yaitu Suhail Ibn Hanif RA sebanyak 6 kali takbir. Adapun untuk jenazah yang bukan syahid perang badar, beliau menshalati mereka dengan 5 kali takbir. Sedangkan untuk kalangan umum, beliau shalat jenazah sebanyak 4 kali takbir.

Ibrahim An-Nakha’i meriwayatkan bahwa terjadi ikhtilaf di kalangan sahabat mengenai jumlah takbir shalat jenazah. Oleh karena itu Sayyiduna Umar mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dan terjadilah ijma’ (konsensus) agar mereka bertakbir 4 kali saja. Ijma’ ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al Imam As-Syafi’i melalui jalur Jabir Ibn Abdillah RA bahwa Rasulullah bertakbir 4 kali dan membaca surat Al-Fatihah pada takbir pertama. Begitu pula ketika Rasulullah mengimami shalat jenazah Raja Najasyi, Utman Ibn Mazh’un RA dan Al-Miskinah RA dan juga Abdullah Ibn Umair RA ketika berada di Bashrah (bertakbir 4 kali).

Ada juga riwayat dari Ubay Ibn Ka’ab RA bahwa Rasulullah AW bersabda: “Sesungguhnya para malaikat menshalati jenazah Nabi Adam AS dengan 4 kali takbir dan ini merupakan sunnah kalian wahai anak-anak Adam.” (HR. Daraquthni dan Ibn Adi).

Ibn Abbas RA dan Ibn Abi Aufa RA berkata bahwa Shalat Jenazah terakhir kali yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah 4 kali takbir.

Jika melihat keterangan di atas, bisa jadi Pak Kyai yang sangat alim tersebut sangat mengerti masalah takbir dalam  shalat jenazah. Bisa jadi beliau bertakbir lima kali karena menganggap atau menilai jenazah yang beliau shalatkan tersebut adalah jenazah orang alim atau orang yang sangat shalih sebagaimana Sayyidina Ali RA menshalatkan jenzah para syuhada badar dengan takbir lebih dari empat kali.

Wallahu A’lam.

Semoga bermanfaat.

Ridwan Shaleh

 

 

 

 

 

[1] Lihat Bahr Al-Madzhab Fi Furu’ Al-Madzhab As-Syafi’I, Al-Allamah Al-Imam Abdul Wahid IIsmail Ar-Ruyani, (Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah, 1971 M), Juz 2, hlm. 584-585.

New boost

Ustadz Menjawab
  • sultan69