Shalat berjamaah


Assalamu Alaikum ust..

Shalat berjamaah di Masjid itu ada yang mengatakan bahwa laki2 wajib di MAsjid.. dan shalat berjamaah lebih banyak pahalanya/derajatnya dibanding shalat sendirian..

PErtanyaan:

mana lebih diridhai oleh ALlah, saya shalat di Rumah bersama istri saya Ust? atau saya shalat berjamaah bersama istri?

Dasar saya bertanya karena jika sy shalat berjamaah di rumah bersama Istri maka saya dan istri sy mendapat 27 derajat pahalah shalat berjamaah, dari pada sy ke masjid dan istri saya shalat sendirian di rumah.

Tolong Pencerahannya Ust.. terima kasih sebelumnya ust.

travelinduk@yahoo.comWa

Wa alaikumus salam wr wb.

Hukum Ashal shalat jama’ah adalah sunnah muakkadah, baik untuk laki-laki dan perempuan. Berjama’ah bisa dilakukan di mana saja. Bisa di masjid, di mushalla, rumah, atau di mana saja selama tempat itu memungkinkan. Dari semua tempat yang memungkinkan bisa untuk jama’ah, tentu masjid lah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan jama’ah. Sebagaimana dimaklumi, bahwa shalat jama’ah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendiri, Itu pahala standarnya. Dari berbagai hadis hasan mau pun shahih yang membahas tentang jama’ah dapat diambil poin sebagai berikut :

  1.  Berjama’ah di masjid lebih utama dibanding tempat lainnya.
  2. Lebih utama berjama’ah ditempat yang jama’ahnya lebih banyak.
  3. Berjama’ah di masjid yang jauh lebih utama dari pada masjid yang dekat.
  4. Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjama’ah dengan para ulama dan orang-orang shaleh lebih utama karena do’a lebih cepat diijabah dan dikelilingi rahmat dari Allah SWT. Pada umumnya mereka shalat di masjid.
  5. Banyak istri para sahabat Rasulullah berja’maah di masjid dan Rasulullah SAW tidak melarang mereka. Bahkan Rasulullah SAW memendekan shalat beliau karena ada tangis bayi yang digendong ibunya.

Dengan demikian, Shalat berjama’ah di masjid tentu sangat utama, baik untuk laki-laki dan perempuan. Ini adalah hukum asal. Tapi alangkah baiknya juga jika ketika menengok hadis riwayat imam Ahmad berikut ini :

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ  مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di  tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat).” (HR. Ahmad).

Dan ada hadis jangan melarang wanita ke masjid berikut ini :

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dua hadis di atas, para ulama berpendapat bahwa wanita sebaiknya shalat di rumah selama shalat jama’ah di masjid mengkhawatirkan fitnah bagi mereka. Ketika kekhawatiran tersebut bisa diminimalisakan, maka hukum wanita shalat di masjid menjadi sunnah bahkan bisa menjadi afdhal.

Dengan demikian, para suami atau kaum pria lebih afdhal berjama’ah di masjid. Jika memungkinkan, bisa mengajak istri shalat jama’ah di masjid.

Wallahu a’lam
 
 
 
 
 

Ustadz Menjawab