Assalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya. Jadi saya seperti kencing di celana, celana dalam saya basah. Karena ada kegiatan di luar saya tidak bisa mencuci nya. Karena sedang berada di luar, saya duduk di kursi, di motor dan lain2. Apakah najis tersebut berpindah ke tempat yang saya duduki? Sedangkan sepengetahuan saya, rok saya tidak ikutan basah. Dan, jika memang tempat yang saya duduki terkena najis, apakah ketika besoknya saya duduk lagi diatas motor, apakah pakaian saya kembali terkena najis? Dan membatalkan sholat? mohon dijawab ustad.
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.
Jika bekas anda duduk tidak ada basah sedikitpun dan tidak berbau, maka najis tersebut tidak pindah. Jok motor, kursi dan lain-lain yang pernah anda duduki tidak najis.
Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh