Hukum Menggunakan Uang Penggalangan Dana


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya Ustadz mengenai hukum menggunakan uang penggalangan dana. Ceritanya seperti ini beberapa hari yang lalu saya dan teman-teman saya melakukan penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran.

Adapun uang yang kami dapatkan kami potong sebagian untuk membeli perlengkapan penggalangan dana yaitu spanduk dan juga sebagian kami gunakan untuk membeli makanan untuk kami makan setelah melakukan penggalangan dana.

Bagaimana hukumnya ustadz tentang hal tersebut Apakah uang yang kami ambil dari hasil penggalangan dana tidak boleh digunakan untuk membeli perlengkapan penggalangan dana dan juga untuk biaya makan kami saat melakukan penggalangan dana? terima kasih.

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Uang makan anda bisa dianggap sebagai bagian dari operasional penggalangan dana selama digunakan sewajarnya. Begitu juga dengan perlengkapan untuk kegiatan tersebut, bisa dianggap sebagai dana operasional.

Sebaiknya anda bisa membuat laporan agar bisa diketahui khalayak.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab