Masalah Pernikahan


Assalamu’alaikum.saya mau tanya, kalau misalnya si A mempunyai anak B (kakak) dan C (adik). Sehingga keturunannya menjadi : A-B(kakak)-B1-B12-B123(laki2)
Yang satunya: A-C(adik)-C1-C12(perempuan).
Kalau B123 menikah dengan C12 apa diperbolehkan?
B123 kan keturunan k-4, sedangkan C12 keturunan k-3.
Kata orang tua saya tidak boleh karena nasab C12(perempuan) lebih tinggi daripada B123 (laki-laki).
Kata org tua saya B123  memanggil C12 (bulek/tante), dan C12 memanggil org tua B123 dengan mbak.
Kalau dilihat dari segi umur B123 (laki-laki) lebih tua daripada C12 (perempuan).
Wa alaikumus salam wr wb.
Dalam Islam nasab yang tidak boleh menikah adalah :

  1. Orang tua dengan anak kandung.
  2. Saudara sekandung.
  3. Saudara satu ayah
  4. Saudara satu Ibu.
  5. Kakek atau nenek dengan cucu
  6. Paman dengan kemenekan.
  7. Menikah dengan mantan mertua.
  8. Anak tiri yang ibunya telah dicampuri
  9. Menikah dengan saudara satu susuan.
  10. Menikah dengan 2 atau lebih saufdara kandung dalam satu waktu (mengumpulkan 2 atau lebih istri sekandung).

Surat annisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْوَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِوَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِوَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّننِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَاجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْأَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ ٱللَّهَكَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dengan demikian, menikah dengan saudara sepupu atau menikah dengan anak dari saudara sepeupu adalah halal. Dalam menikah, hukum islam tidak memandang usia, yang penting tidak dilarang oleh syara’. Singkatnya pernikahan B123 dengan C12 adalah halal.
Wallahu a’lam
 
 

Ustadz Menjawab