Mendahulukan sedekah atau membayar hutang


Assalamu’alaikum ustadz… Saya seorang dosen di salah satu perguruan tinggi agama… Setiap tahun kami mendapat sejumlah dana (hibah) untuk penelitian… Dana tersebut harus dilaporkan penggunaannya.. Sementara dana tersebut tidak boleh digunakan untuk honor peneliti, jadi jerih payah ketika melakukan penelitian tidak boleh diambil upah dari dana yang diberikan.. Dana hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan penelitian.. Sehingga banyak yang memanipulasi laporan keuangan agar tidak mengembalikan dana tersebut.. Saya merasa sebagian dari dana tersebut bukan hak saya.. Meskipun sebenarnya jerih payah kami melakukan penilitian tidak dibayar.. Tapi saya merasa ragu juga ketika mengembalikan dana tersebut ke kampus.. Karena takut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab… Apa yang sebaiknya saya lakukan.. Apakah sebagian dana tersebut saya sedekahkan saja? Sementara saya mempunyai hutang.. Dan sudah ditagih pembayarannya oleh si peminjam… Apa yang harus saya lakukan ustadz? Boleh kah saya membayar hutang dg dana tersebut atau sebaiknya saya sedekahkan saja? Terimakasih

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Sodaqah adalah perkara sunnah, bukan wajib. Walau pun sunnah, shadaqah mempunyai syarat tertentu, diantaranya adalah uang yang disedehkan miutlak pemilik orang yang bersedekah. Tidak dibenarkan bersedekah uang atau barang yang bukan miliknya. Takut disalah gunakan ? prasangka tidak bisa dijadikan alat ukur mengubah status hukum. Prasangka bapak tidak bisa menjadi alasan untuk bersedekah dengan uang yang bukan milik bapak.

Sebagai hamba Allah yang baik, kita dibebankan oleh Allah agar menjalankan amanah dengan benar. Allah melarang kita untuk merusak amanah yang diberikan.

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Al-Anfal :27)

 

Wallahu a’lam

 

 

Ustadz Menjawab