masalah pernikahan


Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Saya mau bertanya pak ustad, apakah diperbolehkan apabila ibu saya yg belum resmi bercerai dgn ayah saya berencana mau menikah dengan bapak mertua adiknya (adik kandung ibu saya). Dan apabila nanti kalau sudah bercerai apa masih boleh menikah dgn mertua adiknya sendiri?dan apakah saya akan jadi anak durhaka jika melarang dan menentang pernikahan itu. jazzakumullohi khoiron katsiron.

Wassalamualaikum

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

  • Karena ibu anda belum resmi bercerai, maka tidak boleh menikah. Ketika sudah resmi bercerai, ibu anda boleh menikah setelah masa iddahnya selesai.
  • Apakah setelah masa iddah ibu selesa boleh menikah dengan mertua dari adik kandungnya ? jawabnya adalah boleh karena tidak ada hubungan mahram antara ibu anda dengan ayah mertua dari adiknya.
  • Apakah anda berdosa apabila menentang pernikahan ibu anda ? seorang anak pada dasarnya tidak boleh melarang pernikahan ibunya jika memang pilihan ibunya adalah orang shaleh dan dinilai mampu menjadi imam yang baik. Jika sebaliknya, paling tidak anda mengingatkan dengan cara yang baik.

Wallahu a’lam

 

Ustadz Menjawab