Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. Bapak Ustadz yang saya hormati. Saya mau bercerita. Saya sering sekali bertengkar dengan istri saya. Dan sering mengucapkan kata talaq pada istri saya dalam kondisi emosi dan tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan. Bagaimana menurut islam dalam hal tersebut? Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Menurut Fiqh Islam Klasik, kata talaq yang dijatuhkan suami, baik diniatkan mau pun tidak hukumnya sah. Bagaimana jika dsalam keadaan emosi ? jika tingkat emosinya masih bisa menyadari konsekuensi apa yang diucapkan, maka jatuh talaknya. Jika sangat emosi dan dia tidak sadar terhadap apa yang dia lakukan, maka kondisi seperti ini diqiaskan dengan hilangnya akal atau kesadaran. Kondisi marah seperti ini tidak diangap sah talaknya menurut sebagian ulama.
Bagaimana menurut hukum perkawinan di Indonesia? Talak hanya sah jika dilakukan di hadapan sidang dan diterima hakim.
Kesimpulannya, talak yang dijatuhkan suami di luar sidang, hanya sah secara agama saja. Adapun status perkawinan menurut KHI masih tercatat sebagai suami istri yang sah.
Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Anda langsung berkonsultasi ke KUA di tempat anda.
Wallahu a’lam.