Hukum Penggalangan Dana untuk Orang Sakit


Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’ alaikum wr.wb. Pak Ustad , saya mau bertanya soal penggalangan dana untuk orang sakit : 1. Apa diperbolehkan penggalangan dana untuk orang lain yang sedang sakit ? 2. Awalnya permintaan pengumpulan dana hanya untuk Ny. A terkumpul dengan uang sejumlah Rp XXX.XXX,- , namun dalam pelaksanannya uang tersebut tidak untuk si A yang sedang sakit tetapi diberikan juga kepada Ny.B dengan cara membagi 2 dari uang yang terkumpul , apakah itu diperbolehkan ? Demikian disampaikan dan terima kasih atas pencerahannya.

Wasalam.

Yoyok.

Jawaban :

Wa Alaikumus Salam Wr. Wb.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisa: 58).

Allah memerintahkan agar kita menyampaikan amanah kepada yang berhak. Uang yang diterima dari pengumpulan donasi untuk Nyonya A merupakan amanah yang harus disampaikan kepada penerimanya (ahlinya), yaitu Nyonya A. Menyampaikan amanah hukumya adalah wajib.

Lain halnya jika pengumpulan donasi dilakukan secara umum tanpa menyebutkan penerima nya secara spesifik, misalnya pengumpulan dana untuk orang sakit, maka siapapun yang sakit, berapapun jumlah orang yang sakit boleh menerima donasi tersebut.

Wallahu A’lam.

Ustadz Menjawab