Hukum Menjual Mahar Nikah


Assalamu’alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh. Ustadz yang terhormat. Saya mau bertanya. Apa hukum nya menjual mahar nikah hiasan dinding? Karena dengan kondisi belum bekerja, ekonomi yang sangat melemah dan tidak ada jalan keluar lagi. Sedangkan dengan kondisi dikejar hutang. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh.

Baca juga: Mahar Pernikahan

Jawaban :

Wa Alaikumus salam Wr Wb.

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Artinya, mahar adalah mutlak milik istri dan suami tidak boleh mengambil kembali dari istrinya. Adapun jika istrinya merelakan untuk dijual untuk membantu suami ekonomi keluarga, hukumnya boleh. Jika istri tidak ridha, haram bagi suami untuk menjualnya. Jika istri meminjamkannya kepada suaminya, maka suami wajib mengembalikannya.

Q.S. An-Nisa Ayat 4 :

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Wallahu A’lam.

Ustadz Menjawab