Lupa Saat Puasa Ramadhan

 

Hadis-hadis Ramadhan: Lupa Saat Puasa Ramadhan

 

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum”. (HR. Bukhari no. 1797).

Salah satu bentuk kasih sayang Allah bagi orang yang berpuasa adalah rukhshah (keringanan) ketika ia makan dan minum karena lupa. Karena ketidak sengajaan itulah puasanya menjadi tidak batal. Rasulullah mengatakan di saat lupa itulah Allah memberinya rezeki berupa makanan atau minuman. Orang yang tidak sengaja makan dan minum tidak batal puasanya dan tidak ada kafarat atau qadha merupakan pendapat mayoritas ulama fiqh.

Lalu bagaimana dengan jima’ karena lupa ? apakah sama dengan makan atau minum karena lupa ?

Berikut pendapat para ulama :

Imam Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa orang yang jima’ saat puasa Ramadhan karena lupa, tidak batal puasanya. karena tidak batal, maka tidak ada qadha’ dan kafarat. Madzhab ini meng-qiyaskan dengan hukum bagi orang yang tidak batal puasanya  karena makan dan minum tanpa sengaja.

Imam Malik berpendapat bagi yang berpuasa ramadahan kemudian berjima’, makan atau minum karena lupa, batal puasanya dan hanya wajib qadha’ saja tanpa kafarat.

Imam Ahmad berpendapat, orang yang makan dan minum karena lupa, puasanya tidak batal. Adapun bagi yang berjima’ karena lupa, maka puasanya batal, wajib qadha’ dan bayar kafarat.

Wallau A’lam.

Ridwan Shaleh

Donasi PKH