Category: Tsaqofah

  • Referensi Panduan Qurban

    Referensi Panduan Qurban

    Referensi

    • Alquranalhadi.com
    • Tafsir Ibn Katsir
    • Tafsir At-Thabari
    • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh
    • Kifayat Al-Akhyar
    • Subul As-Salam
    • Shahih Al-Bukhari
    • Shahih Muslim
    • Sunan An-Nasa’i
    • Al-Mustadrak Ala As-Shahihain

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Fadhilah Qurban

    Fadhilah Qurban

    Bukti Syukur Atas Nikmat Allah SWT

    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

    Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Al-Hajj : 28)

    Meneladani Ketaatan Nabi Ibrahim AS

    وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَٱتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا وَٱتَّخَذَ ٱللَّهُ إِبْرَٰهِيمَ خَلِيلًا

    Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan(-Nya). (Annisa : 125)

    Diakui Sebagai Umat Rasulullah SAW

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ)

    Dari Abu Hurairah RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

    Bukti Ketakwaan Kepada Allah SWT

    لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al-Hajj : 37)

    Memperoleh Ampunan

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا فَاطِمَةُ قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَرَ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ (أخرجه الحاكم)

    Dari Said Al-Khudri RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “ Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah berlalu .“ (HR. Al-Hakim)

    Meraih Pahala Yang Besar

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

    Tidak ada amalan yg dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yg lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya. [HR. Ibnu Majah].

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Fiqih Qurban

    Fiqih Qurban

    Pengantar Ibadah Qurban1

    Ibadah Qurban yang  di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangatbesar fadhilah (keutamaannya).

    السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Segala puji, kesempurnaan dan kesucian hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Rasulullah SAW.

    Wa ba’du.

    Ibadah Qurban yang di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat besar fadhilah (keutamaannya). Karena ibadah ini sifatnya tahunan, maka kami anggap perlu untuk dibahas dan disampaikan dalam bentuk aplikasi android agar manfaatnya dirasakan oleh setiap muslim dan muslimah dimana pun berada.

    Aplikasi ini sangat membantu bagi mereka terutama bagi Mudhahhi (orang yang mau berqurban) dan Panitia Penyembelihan Hewan Qurban yang ada di masjid, mushala, instansi maupun komunitas yang ingin lebih memahami Ibadah Qurban baik dari aspek sejarah, fiqih dan hikmah atau fadhilahnya. Setiap pembahasan kami sertakan dalil baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Kami cantumkan juga beberapa referensi dari kitab-kitab tafsir, fiqh mau pun kitab hadits mu’tabar.

    Tak ada gading yang tak retak. Manusia tentu tidak ada yang luput dari kekurangan. Sudi kiranya bagi para pembaca untuk memberikan koreksi, kritikan dan masukan.

    Hanya kepada Alah kami bertawakkal dan mengharapkan ridha,-Nya. Semoga aplikasi ini bermanfaat, aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

    والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Jakarta, 28 Dzulqa’dah 1438 H/20 Agustus 2017 Penyusun

    Sejarah Disyariatkannya Ibadah Qurban

    Yang pertama kali melaksanakan ibadah Qurban adalah dua orang putera Nabi Adam As, yaitu Qabil dan Habil. Perintah qurban tersebut adalah untuk menentukan siapakah dari mereka yang berhak menikahi Iqlima (saudari kembaran Qabil). Singkat cerita, qurban habil diterima oleh Allah SWT.

    وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.

    Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Al-Maidah : 27)

    Baca juga: Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Qurban Merupakan Syariat Para Nabi dan Rasul

    Selain di zaman Nabi Adam AS, ternyata qurban juga disyari’atkan kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

    Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

    Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Al-Hajj : 34).

    Sejarah yang paling masyhur adalah qurban Nabi Ibrahim AS melalui perintah menyembelih putra beliau yaitu Nabi Ismail AS.

    وَقَالَ إِنِّى ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّى سَيَهْدِينِ ﴿٩٩﴾ رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ﴿١٠٠﴾ فَبَشَّرْنَٰهُ بِغُلَٰمٍ حَلِيمٍ ﴿١٠١﴾ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّى أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ قَالَ يَٰأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَاءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰإِبْرَٰهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَا إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰؤُا ٱلْمُبِينُ ﴿١٠٦﴾ وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ ﴿١٠٧﴾ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى ٱلْءَاخِرِينَ ﴿١٠٨﴾ سَلَٰمٌ عَلَىٰ إِبْرَٰهِيمَ ﴿١٠٩﴾ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١١٠﴾ إِنَّهُۥ مِنْ عِبَادِنَا ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿١١١﴾

    (99). Dan dia (Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya aku harus pergi (menghadap) kepada Tuhanku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.” (100). ”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.”

    (101). Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail).

    (102). Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

    (103). Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). (104). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!

    (105). Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (106). Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

    (107).Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (108). Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.

    (109). Selamat sejahtera bagi Ibrahim. (110). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (111). Sungguh, dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.

    (As-Shaffat : 99-111).

    Qurban Pada Masa Rasulullah SAW

    Qurban disyari’atkan pada tahun ke 2 Hijriyah. Banyak hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW seringkali melaksanakan Kurban.

    Binatang qurban yang disembelih pada masa Nabi SAW adalah kambing atau domba, unta dan sapi. Untuk unta dan sapi bisa berserikat sebanyak tujuh orang. Sedangkan untuk kambing atau domba berlaku satu orang.

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه أحمد)

    Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar,

    lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Ahmad)

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

    Dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim)

  • Memahami Fiqih dalam Berqurban

    Memahami Fiqih dalam Berqurban

    Qurban secara Lughah : ( قربان ) artinya dekat. Dalam literatur Fiqih, berqurban juga disebut dengan Udhiyah ( أضحية), yang artinya binatang sembelihan.

    Qurban secara Istilah adalah:

    menyembelih hewan khusus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan pada waktu khusus, atau menyembelih hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari-hari penyembelihan.

    Baca juga: Adakah Puasa Sunnah di Bulan Dzulqadah?

    Hukum Berqurban

    1. Wajib bagi yang bernadzar untuk berqurban

    عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صل الله عليه وسلم مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ (رواه البخارى)

    Dari Aisyah RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda :

    “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ”

    (HR. Bukhari).

    2. Sunnah Muakkadah bagi yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْـحَرْ

    Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

    (Q.S. Alkautsar : 2)

    عن جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ. – الدار قطنى

    Dari Jabir RA dari Ikrimah RA dari Ibn Abbas RA beliau berkata : “Rasulullah SAW telah bersabda :

    “Aku diperintahkan untuk menyembelih qurban dan (perintah itu) bukanlah wajib”.

    (HR. Daru Qutni)

    3. Sunnah Kifayah, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya

    عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ (أخرجه البيهقي و احمد)

    Dari Mikhnaf Ibn Sulaim RA dia berkata : Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,

    “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan qurban) setiap tahun.

    (HR. Al-Baihaqi dan Ahmad).

    Hewan yang Sah Dijadikan Hewan Qurban

    1. Domba minimal berusia 6 bulan atau sudah pupak (gigi tanggal)
    2. Kambing minimal berusia 1 tahun menginjak tahun ke-dua atau sudah pupak
    3. Sapi atau kerbau usia 2 tahun menginjak tahun ke-tiga
    4. Unta usia 5 tahun menginjak tahun ke-enam

    وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ ( رَوَاهُ مُسْلِم)

    Dari Jabir RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang telah sampai usia qurban). Kecuali jika terasa sulit bagi kamu sekalian, maka sembelihlah jadza’ah (usia 6 bulan) dari domba.”

    (HR. Muslim).

    Persyaratan Sah Hewan Qurban

    1. Matanya tidak buta, baik satu atau kedua-duanya
    2. Hewan tidak sakit
    3. Kakinya tidak pincang
    4. Tidak kurus (sumsumnya terlihat)

    وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ)

    Dari Al-Bara’ Ibn Azib RA berkata : “ Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami lalu Beliau bersabda :

    ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: hewan yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.”

    (HR. Ahmad dan Imam Empat, Hadis ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Tirmidzi).

    Anggapan Keliru

    1. Hewan Qurban harus jantan. Fakta: betina sah hukumnya

    عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْيِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا ( رواه النّسائ)

    Dari Ummu Karz RA dia berkata : Aku mendatangi Nabi SAW di Hudaybiah, aku bertanya kepada Beliau SAW tentang daging sembelihan (aqiqah), maka aku mendengar Beliau SAW bersabda :

    “Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak masalah bagi kalian apakah (kambing) yang jantan atau betina.”(HR. An-Nasa’i).

    2. Tidak boleh tawar-menawar harga saat transaksi jual- beli hewan kurban. Fakta: boleh saja.

    3. Hewan yang dikebiri tidak sah. Fakta: hukumnya sah dan yang tanduknya pecah pun tidak masalah.

    4. Rusak telinganya atau tidak berekor. Fakta: sah.

    Cacat yang tidak berpengaruh dengan berkurangnya daging dapat ditolelir

    Waktu Penyembelihan

    1. Dimulai sesaat selesai melaksanakan 2 khutbah Idul Adha (10 DzulHijjah) sampai dengan menjelang waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

    عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ (رواه البخارى)

    Dari Al Barra’ Ibn Azib RA dia berkata : Rasulullah SAW berkhutbah untuk kami pada hari Idul Adha setelah shalat lalu beliau SAW bersabda

    “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala berqurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

    (HR. Bukhari)

    عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (أخرجه أحمد)

    Dari Jubair Ibn muth’im RA, dari Nabi SAW bersabda :

    “Setiap hari Tasyriq itu adalah (hari) penyembelihan”

    (HR. Ahmad).

    2. Makruh (Penyembelihan malam hari)

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا (رواه الطبرانى)

    Dari Ibn Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah melarang menyembelih pada malam hari

    (HR. Thabrani)

    Perkara Sunnah Yang Berhubungan Dengan Penyembelihan

    1. Mudhahhi (yang berqurban) disarankan tidak memotong rambut atau kuku sampai sampai hewannya tersebut disembelih

    عَن أُم سَلَمَةَ أَنَّ النَّبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم)

    Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”(HR Muslim).

    2. Menyembelih sendiri hewannya.

    Jika tidak mampu boleh mewakilkan kepada orang lain. Adapun untuk wanita lebih afdhal mewakilkan kepada laki-laki walaupun ia mampu menyembelih sendiri.

    3. Hadir saat pemyembelihan jika mewakilkan

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا فَاطِمَةُ قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَرَ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ (أخرجه الحاكم)

    Dari Said Al-Khudri RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda :

    “ Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah berlalu .“

    (HR. Al-Hakim).

    4. Menyembelih dengan membaca basmalah, shalawat, menghadap qiblat, bertakbir sebelum atau sesudah menyembelih dan membaca do’a :

    أَللَّهُمَّ هَذَا مِنكَ وَ اِلَيكَ فَتَقَبَّل مِن …

    Ya Allah (qurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu maka terimalah (kurban) dari… (sebutkan nama yang berkurban)

    عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ (رواه مسلم)

    Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim).

    Adab Ketika Menyembelih

    1. Niat

    2. Memastikan bahwa pisau untuk menyembelih setajam mungkin

    عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَوْسٍ قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص. قَالَ: اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلّ شَيْءٍ. فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوا اْلقِتْلَةَ وَ اِذَا ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَ لْيُحِدَّ اَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. مسلم (رواه مسلم)

    Dari Syaddad bin Aus, ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya, dan menyenangkan binatang sembelihannya”. (HR. Muslim)

    3. Tidak mengasah atau memperlihatkan pisau kepada hewan yang akan disembelih.

    4. Mengkondisikan agar hewan yang akan disembelih tidak melihat hewan yang sedang disembelih.

    5. Menginjakkan kaki di leher hewan yang akan disembelih. Kondisi ini jika memungkinkan.

    عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ

    Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim).

    6. Memutuskan tenggorokan kerongkongan dan dua urat leher.

    7. Memutuskan leher dari badan hewan ketika hewan tersebut dipastikan sudah mati.

    Daging Qurban

    Siapakah yang berhak (mustahiq) menerima daging qurban? Sembelihan qurban berbeda dengan zakat. Zakat harus ada mustahiq. Jadi, pertanyaan yang tepat adalah : Daqing qurban itu boleh diberikan dimakan atau diberikan kepada siapa ?

    Daging qurban dianjurkan dimakan oleh mudhahhi sekedarnya untuk mengambil barakah. Selebihnya dihadiahkan atau disedekahkan kepada siapa saja, terutama faqir miskin. Kafir dzimmi boleh diberi daging qurban dengan syarat muslimin disekitarnya sudah diberikan terlebih dahulu. Untuk qurban nadzar yang bersifat wajib, maka Mudhahhi tidak boleh memakannya.

    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

    Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Al-Hajj : 28)

    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).

    Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al-Hajj : 36)

    عَن ابنِ عَبَّاسٍ – رضي الله عنه – في صِفَةِ أُضحِية النبي – صلى الله عليه وسلم – قاَلَ : [ وَيُطعِمُ أَهلَ بَيتِهِ الثُّلُثَ وَيُطعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ وَيَتَصَدَّقُ عَلَى الُّسؤَالِ بِالُّثلُثِ ] رواه الحافظ أبو موسى الأصفهاني في الوظائف وقال : حديث حسن

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA tentang cara berqurbannya nabi SAW, dia berkata : Beliau SAW memberikan makan (dengan daging qurban tersebut ) keluarga Beliau SAW sepertiganya, juga memberikan kepada para tetangga beliau yang faqir sepertiganya dan menyedekahkan sepertiganya lagi kepada para peminta-minta. (HR. Al-Hafizh Abu Musa Al-Isfahani dalam kitabnya AlWazha’if dan mengatakan bahwa hadis ini baik derajatnya)

    Mayoritas ulama madzhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa orang yang berqurban karena nadzar tidak boleh memakan daging sembelihannya. Sedangkan untuk keluarganya diperbolehkan jika ingin memakannya. Para ulama kedua madzhab ini beralasan bahwa qurban nadzar adalah janji bersedekah kepada Allah dalam bentuk hewan qurban. Yang namanya sedekah tentu tidak boleh memakan sedekahnya itu sendiri.

    Yang Seharusnya Diperhatikan Oleh Panitia Qurban

    1. Menyadari bahwa Panitia Penyembelihan Hewan Qurban bukanlah Amil.

    Qurban tidak sama dengan zakat yang mana Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat. Panitia Qurban adalah mereka yang tugasnya mewakili mudhahhi untuk menyembelih hewan qurban dan membagikan dagingnya.

    2. Walau pun Panitia Qurban bukan Amil, tetapi boleh mendapatkan daging qurban karena keumuman dalil.

    Namun jangan sampai daging yang diterima panitia dianggap sebagai upah. Jika dianggap demikian, maka hal tersebut adalah kekeliruan. Mengapa ? Hewan Qurban adalah sembelihan yang tidak boleh diperjualbelikan.

    3. Panitia harus mengerti kriteria hewan yang sah untuk dijadikan qurban.

    Sebelum menerima titipan hewan dari Mudhahhi, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu dan pastikan bahwa hewan tersebut sah untuk qurban

    4. Aqad yang jelas antara panitia dan Mudhahhi.

    Misalnya Mudhahhi mengatakan : ‘Saya wakilkan penyembelihan hewan qurban saya ini kepada panitia dengan saya menambahkan uang operasionalnya sebesar… dan pembagian daging qurban tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada panitia. Dengan aqad tersebut, panitia lebih leluasa membagikan daging tersebut kepada orang-orang yang sudah didata menerut ketentuan.

    5. Aqad antara Panitia dengan Tukang Jagal harus jelas dan tidak ada aqad memberikan upah dengan kulit atau daging.

    Kulit atau daging Qurban tidak boleh dijual atau dijadikan upah. Jika ingin memberikan kulit atau daging kepada tukang jagal, maka berikanlah sebagai hadiah, bukan sebagai upah.

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ » (رواه الحاكم والبيهقى)

    Dari Abu Hurairah RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada pahala berqurban baginya (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

    6. Daging qurban hendaklah dibagikan dengan cermat, teliti, adil dan baik.

    Utamakan faqir miskin disekitar, baru kemudian disedehkan kepada pihak lain yang sekiranya pantas. Jangan sampai hanya karena masalah ini timbul masalah yang seharusnya tidak terjadi. Ibadah qurban sebetulnya bukan ditekankan pada proses pendistribusian daginya, tetapi lebih menekankan kepada aspek keikhlasan dan taqarrub mudhahhi kepada Allah SWT

    لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al-Hajj : 37)

    >> Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Sejarah Disyariatkannya Ibadah Qurban

    Sejarah Disyariatkannya Ibadah Qurban

    Yang pertama kali melaksanakan ibadah Qurban adalah dua orang putera Nabi Adam As, yaitu Qabil dan Habil. Perintah qurban tersebut adalah untuk menentukan siapakah dari mereka yang berhak menikahi Iqlima (saudari kembaran Qabil). Singkat cerita, qurban habil diterima oleh Allah SWT.

    وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.

    Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Al-Maidah : 27)

    Baca juga: Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Qurban Merupakan Syariat Para Nabi dan Rasul

    Selain di zaman Nabi Adam AS, ternyata qurban juga disyari’atkan kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

    Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

    Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Al-Hajj : 34).

    Sejarah yang paling masyhur adalah qurban Nabi Ibrahim AS melalui perintah menyembelih putra beliau yaitu Nabi Ismail AS.

    وَقَالَ إِنِّى ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّى سَيَهْدِينِ ﴿٩٩﴾ رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ﴿١٠٠﴾ فَبَشَّرْنَٰهُ بِغُلَٰمٍ حَلِيمٍ ﴿١٠١﴾ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّى أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ قَالَ يَٰأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَاءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰإِبْرَٰهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَا إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰؤُا ٱلْمُبِينُ ﴿١٠٦﴾ وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ ﴿١٠٧﴾ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى ٱلْءَاخِرِينَ ﴿١٠٨﴾ سَلَٰمٌ عَلَىٰ إِبْرَٰهِيمَ ﴿١٠٩﴾ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١١٠﴾ إِنَّهُۥ مِنْ عِبَادِنَا ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿١١١﴾

    (99). Dan dia (Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya aku harus pergi (menghadap) kepada Tuhanku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.” (100). ”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.”

    (101). Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail).

    (102). Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

    (103). Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). (104). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!

    (105). Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (106). Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

    (107).Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (108). Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.

    (109). Selamat sejahtera bagi Ibrahim. (110). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (111). Sungguh, dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.

    (As-Shaffat : 99-111).

    Qurban Pada Masa Rasulullah SAW

    Qurban disyari’atkan pada tahun ke 2 Hijriyah. Banyak hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW seringkali melaksanakan Kurban.

    Binatang qurban yang disembelih pada masa Nabi SAW adalah kambing atau domba, unta dan sapi. Untuk unta dan sapi bisa berserikat sebanyak tujuh orang. Sedangkan untuk kambing atau domba berlaku satu orang.

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه أحمد)

    Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar,

    lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Ahmad)

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

    Dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim)

    >> Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Pengantar Ibadah Qurban

    Pengantar Ibadah Qurban

    Pengantar Ibadah Qurban

    Ibadah Qurban yang  di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangatbesar fadhilah (keutamaannya).

    السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Segala puji, kesempurnaan dan kesucian hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Rasulullah SAW.

    Wa ba’du.

    Ibadah Qurban yang di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat besar fadhilah (keutamaannya). Karena ibadah ini sifatnya tahunan, maka kami anggap perlu untuk dibahas dan disampaikan dalam bentuk aplikasi android agar manfaatnya dirasakan oleh setiap muslim dan muslimah dimana pun berada.

    Baca juga: Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Aplikasi ini sangat membantu bagi mereka terutama bagi Mudhahhi (orang yang mau berqurban) dan Panitia Penyembelihan Hewan Qurban yang ada di masjid, mushala, instansi maupun komunitas yang ingin lebih memahami Ibadah Qurban baik dari aspek sejarah, fiqih dan hikmah atau fadhilahnya. Setiap pembahasan kami sertakan dalil baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Kami cantumkan juga beberapa referensi dari kitab-kitab tafsir, fiqh mau pun kitab hadits mu’tabar.

    Tak ada gading yang tak retak. Manusia tentu tidak ada yang luput dari kekurangan. Sudi kiranya bagi para pembaca untuk memberikan koreksi, kritikan dan masukan.

    Hanya kepada Alah kami bertawakkal dan mengharapkan ridha,-Nya. Semoga aplikasi ini bermanfaat, aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

    والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Jakarta, 28 Dzulqa’dah 1438 H/20 Agustus 2017 Penyusun

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Bulan-bulan Haram – Al-Asyhur Al-Hurum (الأشهر الحرم)

    Bulan-bulan Haram – Al-Asyhur Al-Hurum (الأشهر الحرم)

    Bulan-bulan Haram

    Setelah bulan Ramadhan berlalu, seharusnyan kita bisa mengoptimalkan ibadah kita di bulan Syawal. Karena Ramadhan adalah bulan pembentukan karakter dan tarbiyah intens ibadah pribadi dan sosial bagi kaum muslimin, ya tentunya di bulan Syawal tinggal pembuktiannya saja. Jika amal ibadah di bulan Syawal tidak optimal, tentu sangat disayangkan, ada penurunan. Jika bisnis atau omset menurun membuat kita galau, apalagi ibadah, begitu seharusnya !

    Baca juga: Percaya pada hari dan bulan tertentu

    Alasan lain mengapa harus lebih optimal adalah leluasanya para setan untuk menggoda manusia. Mereka lebih mudah dan bebas untuk menggoda kita dibanding ketika di bulan Ramadhan. Mereka dibelenggu dengan kuat sehingga tidak kuasa menggoda umat Rasulullah SAW untuk menikmati syahdunya ibadah sebagaiman dalam hadis :

    :حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي أَنَسٍ مَوْلَى التَّيْمِيِّينَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

    .إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ

    Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, ia berkata: Telah menceritakan kepada saya Al Laits, dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, ia berkata: Telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Anas, maulanya at-Taymiyyiin bahwa bapaknya menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Apabila bulan Ramadhah datang, maka pintu-pintu langit dibuka sedangkan pintu-pintu jahannam ditutup dan syaitan-syaitan dibelenggu”.

    (HR. Bukhari no. 1766).[1]

    Jadi jelas, selain Ramadhan, ujian beribadah lebih besar karena para setan sangat bebas menggoda manusia.  Tapi bagi pemeluk Islam yang mempunyai iman yang kuat dan keikhlasan yang tinggi, in sya Allah selamat dari godaan mereka. Firman Allah :

      قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ –  إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ ٱلْمُخْلَصِينَ

    “(Iblis) menjawab, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.” (Q.S. Shad : 82-83)

    Agar iman kita tetap kuat dan stabil, paling tidak kita harus banyak mencai ilmu dan bergaul dengan orang-orang shaleh. Caranya mudah sekali, rajinlah Shalat Jama’ah di masjid dan rajin ikuti kajian di masjid. Ilmu dan iman In sya Allah bertambah. Dengan bertambahnya ilmu, maka kita akan smangat terus beribadah karena mengetahui keutamaan atau keistimewaan dari sebagian perintah Allah.

    Contoh yang paling mudah adalah dengan mengetahui bahwa dari 12 bulan yang Allah ciptakan, ada 4  (empat) bulan yang Allah muliakan yang disebut Al-Asyhur Al-hurum atau Bulan-bulan Haram. Firman Allah :

    إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (Q.S. At-Taubah : 36)

    Bulan apa sajakah ?

    Hadis Rasulullah SAW :

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

    “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Ibnu Abu Bakrah dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 4294)[2]

    Di Bulan Mulia yang empat itu kita tidak boleh boleh berbuat zhalim atau bermaksiat. Sebagian ulama brpendapat bahwa bermaksiat di bulan-bulan tersebut mendapatkan dosa dua kali lipat atau lebih besar dibandingkan dilakukan di bulan lain. Selain itu, ada juga yang brpendapat bahwa di bulan mulia itu tidak boleh mengadakan peperangan.[3] Jika dosa berlipat di bulan haram, tentu pahala juga berlipat.[4]

    Sederhananya, salah satu hikmah Bulan Haram bagi kita adalah bulan untuk menjaga kestabilan iman dan meningkatkan amal ibadah kita. Terlebih pelaksananaanya 3 (tiga) bulan berturut-turut di tambah bulan Rajab.

    Bagi mereka yang memperhatikan agama, tentu tidak akan menyia-nyiakan Bulan Haram begitu saja. Ditinggal Ramadhan saja sudah sedih, apalagi meninggalkan 3 Bulan Haram berturut-turut, rugi !

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

     

     

    [1] Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari 3035, Muslim 1793, Tirmidzi  618, Nasa’I 2070, Ibn Majah 1632, dan Darimi 1710

    [2] Hadis ini juga diriwayatkan oleh 3179, Abu Daud 1663  dan Ahmad 20386

    [3] Lihat tafsir Ibn Katsir dan tafsir Al-Wajiz Syeikh Wahbah Az-Zuhaili

    [4] Lihat Tafsir Al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil

  • Hukum Berpuasa Saat Safar

    Hukum Berpuasa Saat Safar

    Begitu juga puasa wajib, boleh memilih antara tetap melakukannya atau memilih rukhshah dengan tidak menjalankannya dan nanti diqadha’ atau diganti di bulan lainnya.

    Baca juga: Apakah puasa kita batal jika telat berbuka puasa hingga 1 jam?

    Hukum Berpuasa Saat Safar

    Q.S. Al-Baqarah : 184

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hadis Rasululh SAW :

    : قَالَ الإِمَامُ البُخَارِى رَحِمَهُ اللهُ

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

    Al Imam Al-Bukhari Rahimahullahu berkata :

    “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Humaid Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, ia berkata: “Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa”. (HR. Bukhari 1811).

    Dua dalil naqli di atas menunjukkan kepada kita bahwa Syariah Islamiyah itu tidak kaku dan terkesan  memberatkan umatnya. Dalam kondisi tertentu, Allah memberikan rukshah (dispensasi) kepada hamba-Nya. Bagi yang tidak bisa berwudhu karena ketiadaan air misalnya, orang boleh tayamum. Bagi yang tidak mampu shalat wajib dalam keadaan berdiri, masih bisa shalat dengan kondisi duduk.

    Begitu juga bagi kaum muslimin dalam kondisi safar (bepergian dengan jarak tertentu menurut syara’) bisa menjama’ dan mengqashar shalat. Begitu juga puasa wajib, boleh memilih antara tetap melakukannya atau memilih rukhshah dengan tidak menjalankannya dan nanti diqadha’ atau diganti di bulan lainnya.

    Menurut para ulama, hadis di atas adalah peristiwa perjalanan Rasulullah dan para Sahabat RA di bulan Ramadhan dari Madinah menuju Makkah untuk berperang menaklukan kota Makkah (Fathu Makkah). Jarak dari Makkah tentu cukup jauh dan melelahkan. Tentu terbayang betapa lelahnya Rasulullah dan para Sahabat melewati tandusnya padang pasir sejauh kurang lebih 450 KM. Selain menahan terik di siang hari dan dinginnya udara gurun di malam hari, perjalan tersebut ada yang menggunakan unta, himar dan juga berjalan kaki. Andaikan tidak ada rukhshah (dispensasi) bagi musafir, tentu terasa berat bagi mereka berpuasa dalam kondisi seperti itu. Karena dispensasi bersifat pilihan, maka ada sebagian sahabat yang mengambilnya sebagai bentuk kemurahan dari Allah. Adapun sebagian sahabat yang tetap berpuasa mungkin merasa sanggup menjalankan. Dengan demikian, mereka tidak saling mencela karena pilihan masing-masing.

    Demikian juga dengan tradisi mudik yang dilakukan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena mudik termasuk dalam katagori safar, maka  boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka dan juga boleh menjamak dan mengqashar shalat selagi jarak perjalanan memenuhi syarat. Kita sangat perlu memperhatikan poin-poin berikut:

    • Jarak safar yang memperbolehkan musafir untuk tidak berpuasa adalah setara dengan jarak dimana orang boleh meng-qashar shalat, minimal 88,74 KM. Perjalanan sebagaimana dimaksud adalah perjalanan yang bukan bertujuan maksiat kepada Allah.
    • Boleh tidak berpuasa jika perjalanan dimulai pada malam hari sebelum masuk waktu Subuh dan sudah melewati kampungnya. Jika berangkatnya setelah Subuh, maka musafir masih dihitung mukim dan tetap wajib berpuasa di hari itu walaupun perjalanannya jauh. Jika di tengah perjalanan mengalami sakit dan berpotensi mudharat jika bertahan untuk puasa, maka boleh berbuka dan di qadha’ di bulan lain selain Ramadhan di hari yang tidak ada larangan berpuasa.
    • Jika sudah sampai tujuan dan bermukim, maka kewajiban berpuasa Ramadhan kembali seperti semula.

    Jika memang dalam kondisi safar masih bisa berpuasa walaupun syaratnya terpenuhi, memilih tetap berpuasa adalah lebih baik jika memang mampu.

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

     

  • I’tikaf, Amalan Mudah Luar Biasa

    I’tikaf, Amalan Mudah Luar Biasa

    Dalam keseharian, ada orang yang suka berdiam diri di suatu tempat. Ada yang  berdiamnya sebentar saja dan ada juga yang berlama-lama alias betah. Berdiam diri di suatu tempat namanya i’tikaf yang diartikan hanya dari segi bahasa saja, bukan istilah dalam syari’ah. Yang namanya berdiam diri di suatu tempat, tentu ada yang betah di tempat yang baik dan ada juga yang justru betah diam dan berada di tempat yang buruk.

    Untuk i’tikaf dalam pengertian istilah menurut syariat, yaitu menetap atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Singkatnya, orang yang beri’tikaf mempunyai maksud untuk menghubungkan dirinya dengan Allah. Diamnya orang i’tikaf bukan diartikan diam begitu saja, tapi ia bersengaja berada di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah. Bentuk ibadahnya bisa shalat, berdzikir, membaca Al-Qur’an atau juga merenungi dosa-dosa yang telah diperbuat (muhasabah) dan meminta ampunan Allah (istighfar). I’tikaf hanya sah dilakukan di masjid.

    Para ulama sepakat (ijma’) bahwa hukum I’tikaf adalah sunnah. I’tikaf menjadi wajib bagi orang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf. Diantara dalil-dalil I’tikaf adalah :

    1. S. Al-Baqarah : 125

    وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

    “Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”

    1. S. Al-Baqarah : 187

    وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ

    “Dan jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid.”

    1. Hadis Rasulullah SAW :

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ .رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

     Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Abu Hashin, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 1903).

    Walapun statusnya ibadah sunnah, I’tikaf mempunyai manfaat dan hikmah yang sangat besar, diantaranya :

    1. Para malaikat mendoakan orang yang ber-i’tikaf agar Allah memberikan ampunan dan rahmat-Nya selama dia belum keluar dari masjid dan selama belum berhadats. Perhatikan hadis berikut :

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

    Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendo’akan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadats. Malaikat berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’.” (HR. Bukhari no. 426)

    1. Memperbaiki dan meningkatkan spiritualitas.

    Di dalam masjid, kita tidak memikirkan kesibukan dunia. Ketika kita ber-’tikaf, kita sedang menjalin komunikasi dengan Allah di rumah-Nya, masjid. Di saat itulah kita tidak memikirkan bisnis, tidak memikirkan politik, jabatan dan ambisi. Yang ada hanya ibadah dan ibadah. Di saat I’tikaf itulah seorang sedang menghambakan dirinya kepada Allah Yang Maha Kaya, Yang Maha Kuat, Yang Maha Menolong dan Mengampuni.

    Orang yang mempunyai hubungan intens dengan tuhannya, tentu bukan orang sembarangan. Namanya juga dekat dengan Tuhan, mustahil diabaikan dan tidak dilindungi dan ditolong oleh Tuhannya, Allah SWT.

    1. Orang yang biasa diam (i’tikaf) di masjid, tentu tidak betah berdiam diri di tempat buruk, kotor dan najis. Dia tidak akan betah di tempat maksiat laksana ikan yang berada di darat. Dia selalu diam di tempat baik dan penuh manfaat.
    2. Siapa pun yang datang ke masjid adalah tamu Allah. Orang yang sering bertamu ke rumah Allah tentu dibanggakan oleh Allah  mulia di sisi-Nya.  Yang namanya tamu Allah harus kita hormati, siapapun dia ! Mau presiden kah, jendral kah, ustad kah, tukang asongan kah tidak ada beda di hadapan Allah ! Kalo sudah di dalam masjid, semuanya adalah tamu dan hamba Allah, harus dihormati karena Allah menghormatinya.
    3. Jika sudah di dalam masjid, pasti hati merasa tentram. Itulah keistimewaan masjid. Sebesar dan semewah apapun rumah seseorang, tentu belum bisa dijamin ada ketentraman di dalamnya. Jika hati sedang galau, datanglah ke masjid dan i’tikaf !
    4. Masjid adalah tempat yang paling mulia. Semahal apapun sepatu yang engkau pakai, tentu harus ditanggalkan ketika masuk masjid ! Artinya, orang yang sedang i’tikaf tentu menghilangkan keangkuhan dan kesombongan yang ada pada dirinya.
    5. I’tikaf merupakan salah satu amalan untuk memperoleh Lailatul Qadr.

    Singkatnya begini, orang yang i’tikaf itu mulia karena dia dimulikan oleh Yang Maha Mulia, Allah SWT. Jika mereka yang i’tikaf itu mulia, tentu para Pengurus Masjid (DKM) juga mulia, bukan sembarang orang. Entah jutaan pahala yang dicatat setiap harinya oleh Malaikat karena mereka mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaga untuk memfasilitasi para tamu tamu Allah dengan sebaik-baiknya. Makanya jangan pandang remeh marbot masjid, apalagi pengurusnya ! Mereka semua dimuliakan oleh Allah SWT.

    Jangan lupa berniat I’tikaf setelah membaca do’a masuk masjid. Niat I’tikaf :

    نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

    “Nawaitul I’tikaafa Fii Haadzal masjidi Lillahi Ta’aalaa.”

    Artinya : “Aku berniat i’tikaf di dalam masjid ini karena Allah Ta’ala.”

    Jika i’tikaf boleh di lakukan kapan saja, terlebih di bulan Ramadhan. Yang lebih utama lagi i’tikaf banyak dilakukan pada sepuluh terakhir malam-malam Ramadhan sebagaimana yang disampakan melalui hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang sudah dijamin masuk surga masih saja melakukan i’tikaf dua puluh hari (malam-malam Ramdhan) di tahun wafatnya beliau. Hadis ini seharusnya bisa menjadi inspirasi dan targhib buat kita bahwa bulan Ramadhan tahun ini bisa saja adalah bulan Ramadhan terakhir kita.

    Renungan :

    I’tikaf boleh dilakukan kapan saja karena masjid adalah rumah Allah yang terbuka 24 jam. Seharusnya masuk rumah Allah itu “sangat sulit” dan “sangat ketat” melebihi prosedur masuk istana. Namun karena besarnya kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya, Allah tidak mempersulit para hamba untuk mendatangi rumah-Nya, bahkan Allah memanggil dan membuka rumah-Nya kapan saja. Ya, tinggal kita saja yang mau menyambut panggilan-Nya atau tidak!

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

     

  • Contoh Hadis Mutawatir

    Contoh Hadis Mutawatir

    Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang jumlahnya tidak mungkin untuk sepakat berbohong, dari awal sampai akhir sanad.[1]

    Contoh Hadis mutawattir :

     :قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ

    مَن كَذبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدّا فَلْيَتَبَوَأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

    Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :

    “Barang siapa yang berbohong atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap untuk menempati tempat dudknya di neraka.”

    Dalam Kitab Qathf Al-Azhar Al-Mutanatsirah Fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah karya Al Imam Al Hafizh Jalaluddin Al-Suyuthi, bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh 78 sahabat Rasulullah, dengan perincian sebagai berikut :

    1. Ali Ibn Abi Thalib RA, jalur : Bukhari dan Muslim
    2. Abu Hurairah RA,jalur : Bukhari dan Muslim
    3. Anas Ibn Malik RA, jalur : Bukhari dan Muslim
    4. Al-Mughirah Ibn Syu’bah RA, jalur : Bukhari dan Muslim
    5. Az-Zubair Ibn Al-Awam RA, jalur : Bukhari
    6. Salamah Ibn Al-Akwa’, jalur : Bukhari
    7. Ibn Amr RA, jalur : Bukhari
    8. Abdullah Ibn Mas’ud RA, jalur : Tirmidzi, Nasa’I dan Ibn Majah
    9. Jabir Ibn Abdullah RA, jalur : Ibn Majah
    10. Abu Qatadah RA, jalur : Ibn Majah
    11. Abu Said Al-Khudri RA, Jalur : Ibn Majah
    12. Ammar Ibn Habib RA, jalur : Al-Hakim
    13. Ya’la Ibn Murrah RA, jalur : Ad-Darimi
    14. Umar Ibn Al-Khattab RA, jalur : Ahmad
    15. Utsman Ibn Affan RA, jalur : Ahmad
    16. Khalid Ibn Urfathah, jalur ; Ahmad
    17. Zaid Ibn Arqam RA, jalur : Ahmad
    18. Abdullah Ibn Umar RA, jalur : Ahmad
    19. Uqbah Ibn Amir RA, jalur : Ahmad
    20. Qais Ibn Sa’ad RA, jalur : Ahmad
    21. Muawiyah Ibn Abi Sufyan RA, jalur : Ahmad
    22. Abu Said Al-Khudri, RA jalur : Ahmad
    23. Abu Musa Al-Ghafiqi, jalur : Ahmad
    24. Abu Bakar As-Shiddiq RA, jalur : Thabrani
    25. Thalhah Ibn Abdillah RA, jalur : Thabrani
    26. Aus ibn Aus RA, jalur : Thabrani
    27. Al-Barra’ Ibn Azib Ra, jalur : Thabrani
    28. Hudzaifah Ibn Al-Yaman
    29. Rafi’ Ibn Khudaij RA, jalur : Thabrani
    30. As-Sa’ib Ibn Yazid RA, jalur : Thabrani
    31. Sa’ad ibn Al-Madhas RA, jalur : Thabrani
    32. Salman Al-Farisi RA, jalur : Thabrani
    33. Shuhaib RA, jalur : Thabrani
    34. Abdullah Ibn Abbas RA, jalur : Thabrani
    35. Uthbah Ibn Ghazwan, jalur : Thabrani
    36. Al-Ars Ibn Umair RA, jalur : Thabrani
    37. Ammar Ibn Yasir RA, jalur : Thabrani
    38. Amr Ibn Harits RA, jalur : Thabrani
    39. Amr Ibn Abasah RA, jalur : Thabrani
    40. Amr Ibn Murrah RA, jalur : Thanrani
    41. Mu’adz Ibn Jabal RA, jalur : Thabrani
    42. Nubait Bin Syurait RA, jalur : Thabrani
    43. Ya’la Ibn Murrah RA, jalur : Thabrani
    44. Abu Umamah RA, jalur : Thabrani
    45. Abu Musa Al-Asy’ari RA, jalur : Thabrani
    46. Abu Maimun Al-Kurdi RA, jalur : Thabrani
    47. Abu Qirshafah RA, jalur : Thabrani
    48. Thariq Ibn Atsim RA, jalur : Thabrani
    49. Said Ibn Zaid RA, jalur : Al-Bazzar
    50. Imran Ibn Hushain RA, jalur : Al-Bazzar
    51. Salman Al-Farisi RA, jalur : Daraquthni
    52. Ibn Az-Zubair RA, jalur : Daraquthni
    53. Yazid Ibn Asad, jalur : Daraquthni
    54. Abu Rimtsah RA, jalur : Daraquthni
    55. Abu Rafi’ RA, jalur : Daraquthni
    56. Ummu Aiman RA, jalur : Daraquthni
    57. Jabir RA, jalur : Abu Na’im
    58. Jabir Ibn Habis RA, jalur : Abu Na’im
    59. Sulaiman Ibn Khalid RA, jalur : Daraquthni
    60. Abdullah Ibn Zaghab RA, jalur : Daraquthni
    61. Al-Mughirah Ibn Syu’bah RA, jalur : Daraquthni
    62. Usamah Ibn Yazid RA, jalur : Ibn Qani’[2]
    63. Abdullah Ibn Abi Aufa RA, jalur : Ibn Qani’
    64. Buraidah RA, jalur : Ibn Adi
    65. Safinah RA, jalur : Ibn Adi
    66. Watsilah Ibn Al-Asqa’ RA, jalur : Ibn Adi
    67. Abu Ubaidah Ibn Al-Jarah, jalur : Al-Khathib
    68. Sa’ad Ibn Abi Waqas RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    69. Hudzaifah Ibn Asid RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    70. Yazid Ibn Tsabit RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    71. Ka’ab Ibn Qithbah Ra, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    72. Muawiyah Ibn Haidah RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    73. Al-Munqa’ At-Tamimi RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    74. Abu Kabsyah Al Anshari RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    75. Walid Abu Al Asyra’ RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    76. Abu Dzar Al-Ghifari RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    77. Aisyah Ra, jalur : Yusuf Ibn Khalil
    78. Abdurrahman Ibn Auf RA, jalur : Yusuf Ibn Khalil

    Hadis mutawatir sudah dipastikan shahih. Masih ada beberapa hadis mutawatir lainnya yang in sya Allah akan kita bahas di lain kesempatan.

    Wallahu A’lam

    Ridwan Shaleh

    [1] KH. Dr. A. Lutfi Fathullah, MA. App. Metode Belajar Interaktif Hadis dan Ilmu Hadis

    [2] Mu’jam As-Shahabah