Hukum Berpuasa Saat Safar

 

Begitu juga puasa wajib, boleh memilih antara tetap melakukannya atau memilih rukhshah dengan tidak menjalankannya dan nanti diqadha’ atau diganti di bulan lainnya.

Baca juga: Apakah puasa kita batal jika telat berbuka puasa hingga 1 jam?

Hukum Berpuasa Saat Safar

Q.S. Al-Baqarah : 184

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hadis Rasululh SAW :

: قَالَ الإِمَامُ البُخَارِى رَحِمَهُ اللهُ

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

Al Imam Al-Bukhari Rahimahullahu berkata :

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Humaid Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, ia berkata: “Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa”. (HR. Bukhari 1811).

Dua dalil naqli di atas menunjukkan kepada kita bahwa Syariah Islamiyah itu tidak kaku dan terkesan  memberatkan umatnya. Dalam kondisi tertentu, Allah memberikan rukshah (dispensasi) kepada hamba-Nya. Bagi yang tidak bisa berwudhu karena ketiadaan air misalnya, orang boleh tayamum. Bagi yang tidak mampu shalat wajib dalam keadaan berdiri, masih bisa shalat dengan kondisi duduk.

Begitu juga bagi kaum muslimin dalam kondisi safar (bepergian dengan jarak tertentu menurut syara’) bisa menjama’ dan mengqashar shalat. Begitu juga puasa wajib, boleh memilih antara tetap melakukannya atau memilih rukhshah dengan tidak menjalankannya dan nanti diqadha’ atau diganti di bulan lainnya.

Menurut para ulama, hadis di atas adalah peristiwa perjalanan Rasulullah dan para Sahabat RA di bulan Ramadhan dari Madinah menuju Makkah untuk berperang menaklukan kota Makkah (Fathu Makkah). Jarak dari Makkah tentu cukup jauh dan melelahkan. Tentu terbayang betapa lelahnya Rasulullah dan para Sahabat melewati tandusnya padang pasir sejauh kurang lebih 450 KM. Selain menahan terik di siang hari dan dinginnya udara gurun di malam hari, perjalan tersebut ada yang menggunakan unta, himar dan juga berjalan kaki. Andaikan tidak ada rukhshah (dispensasi) bagi musafir, tentu terasa berat bagi mereka berpuasa dalam kondisi seperti itu. Karena dispensasi bersifat pilihan, maka ada sebagian sahabat yang mengambilnya sebagai bentuk kemurahan dari Allah. Adapun sebagian sahabat yang tetap berpuasa mungkin merasa sanggup menjalankan. Dengan demikian, mereka tidak saling mencela karena pilihan masing-masing.

Demikian juga dengan tradisi mudik yang dilakukan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena mudik termasuk dalam katagori safar, maka  boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka dan juga boleh menjamak dan mengqashar shalat selagi jarak perjalanan memenuhi syarat. Kita sangat perlu memperhatikan poin-poin berikut:

  • Jarak safar yang memperbolehkan musafir untuk tidak berpuasa adalah setara dengan jarak dimana orang boleh meng-qashar shalat, minimal 88,74 KM. Perjalanan sebagaimana dimaksud adalah perjalanan yang bukan bertujuan maksiat kepada Allah.
  • Boleh tidak berpuasa jika perjalanan dimulai pada malam hari sebelum masuk waktu Subuh dan sudah melewati kampungnya. Jika berangkatnya setelah Subuh, maka musafir masih dihitung mukim dan tetap wajib berpuasa di hari itu walaupun perjalanannya jauh. Jika di tengah perjalanan mengalami sakit dan berpotensi mudharat jika bertahan untuk puasa, maka boleh berbuka dan di qadha’ di bulan lain selain Ramadhan di hari yang tidak ada larangan berpuasa.
  • Jika sudah sampai tujuan dan bermukim, maka kewajiban berpuasa Ramadhan kembali seperti semula.

Jika memang dalam kondisi safar masih bisa berpuasa walaupun syaratnya terpenuhi, memilih tetap berpuasa adalah lebih baik jika memang mampu.

Wallahu A’lam.

Ridwan Shaleh

 

Donasi PKH