Category: Berita & Kegiatan PKH

  • Workshop Digitalisasi UIN Palembang 2019

    Workshop Digitalisasi UIN Palembang 2019

    Bogor, 28 Agustus 2019. Pada tanggal 23 – 28 Agustus 2019 telah diselenggarakan workshop digitalisasi hadis mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang di Pesantren PKH Cinagara, Bogor.

    Dalam kurun waktu 6 hari mahasiswa jurusan ilmu hadis diberikan materi tentang pengantar desain aplikasi, aplikasi pengolah grafis Adobe Fireworks, Meme Dakwah, CMS tematik PKH sampai membuat proses bundling menjadi sebuah aplikasi yang siap di install dan digunakan di perangkat Android.

    Dalam materi pengantar desain aplikasi, mahasiswa diajarkan dasar ilmu dan konsep desain grafis, UI dan UX serta peng-aplikasiannya. Target dari materi ini mahasiswa mampu membuat desain aplikasi Arbain Nawawi berdasarkan materi dan konsep desain yang telah disampaikan sebelumnya.

    Sebagai penunjang proses desain, mahasiswa diajarkan cara menggunakan aplikasi Adobe Fireworks sebagai alat bantu dalam membuat desain, seperti: desain aplikasi, meme dakwah, icon, mainbanner dan lain sebagainya.

    Mahasiswa sedang mengikuti Materi

    Dengan fasilitas CMS PKH, mahasiswa dimudahkan dalam menyusun dan meng-input konten hadis sampai meng-aplikasikan desain yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan bantuan aplikasi ini juga, mahasiswa tidak perlu mempelajari proses programing untuk membuat sebuah aplikasi Android, mereka cukup fokus untuk menyiapkan konten.

    Menghafal Hadis

    Selain workhop digitalisasi, mereka juga diwajibkan menghafal hadis termasuk matan, yang diambil dari 40 hadis yang mudah dihafal. Sebagai penghilang penat, kami juga mengadakan acara Cerdas Sirah, yaitu acara cerdas cermat yang materinya diambil dari Sirah Nabawiyah. Dan sebagai kegiatan penutup, mahasiswa melakukan perjalanan ke air terjun Cikaracak yang berada tidak jauh pesantren PKH.

    Belajar Memanah

    Dengan semangat pemuda, Alhamdulillah, dengan mengombinasikan teknologi dan ilmu keislaman, Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Raden Fatah Palembang berhasil membuat beberapa aplikasi yang insya Allah bermanfaat untuk masyarakat.

    Berikut aplikasi yang selesai dibuat selama mengikuti workshop:

    A. Aplikasi Arbain Nawawi

    B. Aplikasi Kelompok Hadis Tematik 

    Penasaran dengan hasilnya, silakan download langsung via google play.

  • Manasik Haji dan Umrah Gabungan Majelis Ta’lim Kaum Ibu

    Manasik Haji dan Umrah Gabungan Majelis Ta’lim Kaum Ibu

    Sekitar 150 jama’ah kaum ibu yang tergabung dari berbagai Majelis Ta’lim dari Kalideres Jakarta Barat mengikuti Manasik Haji dan Umrah di Pesantren PKH Kamis, 15 Agustus 2019. Gabungan Majelis Taklim Husnul Khatimah di bawah koordinasi Ustadzah Nuri mengikuti rangkaian manasik dengan khidmat.

    Lima orang pembimbing manasik dari PKH diantaranya : Ust. Ridwan, Ust. Tarsim, Ustz. Siti Romalh, Ustz. Rahmah dan Ustz. Dian. Alhamdulillah, proses manasik berjalan dengan lancar dan khidmat. Tidak sedikit peserta yang menitikkan air mata karena begitu khusyu’ mengikuti prosesi manasik. Semoga para peserta diidzinkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan haji dan umrah sesungguhnya, aamiin.

  • Jihad Kaum Wanita

    Jihad Kaum Wanita

    Hadis Bukhari No. 2663.

    قَالَ الإِمَامُ ألبُخَارى رَحِمهُ الله نَعَالى : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بِهَذَا

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’alaa berkata :

    Telah bercerita kepada kami Muhammad Ibn Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Mu’awiyah Ibn  Ishaq dari  ‘Aisyah binti Thalhah dari ‘Aisyah, ummul mu’minin radliallahu ‘anha berkata: “Aku meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berjihad, maka Beliau bersabda: “Jihad kalian adalah haji”. Dan [‘Abdullah bin Al Walid] berkata telah bercerita kepada kami Sufyan dari Mu’awiyah dengan hadits seperti ini.
    Pesan hadis :
    Wanita yang ingin pahala jihad, sbaiknya berhaji.
    Syarah tambahan :

    Imam Bukhari meletakkan hadis ini pada Kitab Jihad dan Perjalanan Bab Jihad Wanita. Ada hadis lain yang semisal yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah Hadis No. 2892 dan Imam An-Nasa’I hadis o. 2581.

    Perang melawan musuh Allah termasuk jihad. Para ulama sepakat bahwa perang di medan tempur melawan para musush Allah tidak wajib bagi wanita. Jangankan berperang, kaum wanita, anak-anak dan orang tua renta dilarang dibunuh. Secara fisik dan psikis, wanita memang tidak selayaknya berperang.

    Imam Ibn Majah meriwayatkan :

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

    Dari Aisyah RA berkata : “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita harus berjihad? Rasul SAW menjawab: Ya. Mereka harus berjihad yang bukan perang yaitu haji dan umrah.”

    Imam Nasa’I juga meriwayatkan :

    عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَخْرُجُ فَنُجَاهِدَ مَعَكَ فَإِنِّي لَا أَرَى عَمَلًا فِي الْقُرْآنِ أَفْضَلَ مِنْ الْجِهَادِ قَالَ لَا وَلَكُنَّ أَحْسَنُ الْجِهَادِ وَأَجْمَلُهُ حَجُّ الْبَيْتِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

    Dari Aisyah Binti Thalhah dia berkata: Aisyah Ummul Mu’minin RA memberitahuku, dia berkata : Wahai Rasulullah, bukankah kami ikut berjihad bersamamu? Karena aku tidak melihat suatu amalan di dalam Al-Qur’an yang paling utama dari Jihad. Beliau SAW menjawab: Tidak! Jihad yang paling bagus dan indah adalah haji mabrur.”

    Jika memang ikut serta bersama kaum pria untuk berperang, kaum wanita hanya diperbantukan untuk urusan logistik dan membantu mengobati mereka yang cedera atau luka. Jihad dalam arti berperag hukumnya wajib bagi kaum pria yang tidak memiliki udzur syar’i. Adapun hukum ikut berjihad bersama kaum pria  bagi wanita adalah sunnah selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.

    Jihad memang sagat besar pahalanya, namun jihad yag paling utama bagi wanita adalah berhaji, bukan berperang. Para ulama menganailisis alasan mendasar bahwa haji merupakan jihad yag palig afdhal bagi wanita karena sejatinya wanita harus meghindari ikhtilat (campur baur) dengan kaum pria dan meghindari fitnah.

    Wallahu a’lam.

    Referensi utama :

    • Syarah Shahih Al-Bukhari Li Ibn Batthal. Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, t.t. Juz 5 hal 75
    • Minhat Al-Bari, Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Zakaria Al-Ashari, Riyadh: Markaz Al-Falah, 1426 H, Juz 6 Hal. 21
    Tim PKH
  • Penyembelihan Hewan Qurban di Pesantren PKH

    Penyembelihan Hewan Qurban di Pesantren PKH

    Alhamdulillah, pada hari Senin, 11 Dzulhijjah 1440 H/12 Agustus 2019 16 ekor kambing dan 1 (satu) ekor sapi qurban telah disembelih. Daging qurban telah didistribusikan kepada masyarakat di sekitar pesantren. Penyembelihan dilaksanakan pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB dan pendistribusian daging qurban diiaksanakan siang hari pukul 14.00 WIB. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Semoga Allah SWT menyempurnakan pahala kepada seluruh Mudhahhi, aamiin.

  • Badal Haji

    Badal Haji

    Hadis Bukhari No. 6771

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى:

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :

    Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Ibuku bernadzar untuk haji, hanya terburu meninggal dunia, bolehkah aku menggantikan hajinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Silahkan, berhajilah engkau untuk menggantikannya, bukankah engkau sependapat sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau yang melunasi?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Lantas Nabi berkata: “Penuhilah hutang Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.”

    Pesan Hadis :

    1. Diperbolehkan seorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
    2. Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, oleh karena itu jika kita mempunyai hutang kepada Allah berupa nadzar atau shalat yang belum diqadha’, hendaklah segera melunasinya.

    Syarah tambahan :

    Imam Bukhari menempatkan hadis ini pada Kitab Berpegang Teguh Terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Bab Perumpamaan suatu hukum asal dengan hukum yang sudah jelas untuk memudahkan pemahaman bagi yang bertanya. Hadis tersebut diberi nomor 6771 untuk versi Tarqim Alamiyah dan nomor 7315 untuk versi Fathul Bari.

    Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis semisal dengan sedikit perbedaan redaksi (matan) melalui jalur guru beliau yang lain, yaitu Musa Ibn Ismail, namun tetap sanadnya bermuara pada Sahabat yang sama, yaitu Ibnu Abbas RA. Hadis tersebut diletakan pada Kitab Haji, Bab Menghajikan orang lain yang sudah meninggal karena nadzar dan hajinya lelaki untuk perempuan. Hadis tersebut diberi nomor 1720 untuk versi Alamiyah dan 1852 untuk Fathul Bari.

    Selain Imam Bukhari, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Nasa’i no. 2586, Ahmad no. 2033 dan 3053 dan Ad-Darimi no. 2227.

    Ibnu Hajar menduga kuat bahwa seorang wanita  dari Juhainah yang bertanya kepada Rasulullah SAW tersebut adalah Ghayitsah atau Ghatsiyah sebagaimana riwayat dari Ibn Wahab. Melaui jawaban Rasulullah SAW terhadap pertanyaan tersebut, dapat difahami bahwa menggantikan haji (badal haji) bagi orang yang sudah wafat dan semasa hidupnya bernadzar untuk haji, maka hukumnya adalah boleh. Begitu pula jika semasa hidupnya tidak bernadzar namun ahli warisnya berkehendak untuk membadal-kan hajinya. Kebolehan tersebut bedasarkan riwayat Muslim tentang seorang wanita yang bersedekah atas nama ibunya yang telah wafat, berpuasa sebulan untuk qadha’ ibunya dan berhaji (tanpa menyebut nadzar) untuknya. Ralullah SAW menjawab agar wanita tersebut melaksanakan semua yang ditanyakan.

    Poin-poin lain yang harus difahami dari hadis yang kita bahas ini adalah :

    1. Jumhur ulama berpendapat bahwa membadalkan haji untuk orang yang sudah wafat adalah boleh. Hanya imam Malik saja yang berpendapat bahwa kebolehan tersebut jika sebelum wafat pernah berwasiat untuk dihajikan. Jika tidak, maka badal haji atas namanya tidak boleh.
    2. Biaya badal haji karena nadzar diambil dari harta si mayyit, begitu juga dengan hutang si mayyit dan kewajiban si mayyit yang belum ditunaikan seperti zakat, wasiat, kafarat dan lainnya.
    3. Menurut salah satu pendapat Imam Syafi’i, hutang kepada Allah berupa haji badal karena nadzar lebih harus didahulukan daripada hutang kepada manusia. Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat sebaliknya, bahkan sebagian lainya mengatakan bahwa antara mendahulukan badal haji karena nadzar dengan membayar hutang untuk mayyit dua-duanya sama-sama kuat.
    4. Orang yang belum pernah berhaji dibolehkan untuk bernadzar haji. Apabila dia berhaji, maka haji fardhunya dianggap telah terpenuhi, namun ia tetap berhaji yang kedua kalinya untuk berhaji karena nadzarnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya, apabila dia berhaji, maka hajinya dianggap haji nadzar namun ia harus berhaji fardhu di lain waktu. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa hajinya dianggap telah mencukupi semuanya, baik haji fardhu mau pun haji nadzarnya.
    5. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan badal haji disyaratkan harus sudah berhaji terlebih dahulu. Berbeda dengan jumhur, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang belum pernah berhaji boleh melaksanakan badal haji. Jumhur berargumen dengan suatu hadis bahwa Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang melafazkan Talbiyah atas nama Syubrumah (Labbaika Yaa Syubrumah, Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah atas nama Syubrumah!). Rasulullah bertanya kepadanya : “Apakah kamu sudah pernah berhaji ?”. Dia menjawab: “Belum.” Haji yang kamu lakukan sekarang ini adalah hajimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah !”
    6. Selain badal haji untuk orang yang sudah wafat, badal haji juga boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup dengan alasan halangan tetap, yaitu sakit berat yang harapan sembuhnya sangat sedikit atau untuk orang tua yang sudah sangat lemah. Ada pun halangan lainnya seperti sakit yang masih ada harapan sembuh, dipenjara dan ada harapan bebas, dan alasan miskin karena masih ada harapan kaya, maka ulama sepakat tidak boleh.
    7. Wanita boleh membadal hajikan pria atau sebaliknya.
    8. Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan agar mudah difahami oleh penanya.

    Wallahu a’lam

    Referensi utama:

    • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar Thaiba, 1426 H, Juz 5 hal 147-157
    • Al-Fajr Al-Satthi’ Ala Shahih Al Jaami’, Muhammad Al-Fudhail Ibn Al-Fathimi, Maktabah Al-Rusyd, 2009, Juz 5 hal 182.
    • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Wahbah Al-Zuhaili, Beirut: Dar Al-Fikr, 1985, Juz 3 hal 41-42.
  • Haji Anak Kecil

    Haji Anak Kecil

    Hadis Bukhari No. 1725

    :قَالَ الإِمَامُ البُخَارِىُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

    Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :
    Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Muhammad bin Yusuf dari As-Sa’ib bin Yazid berkata: “Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal saat itu usiaku baru tujuh tahun”.
    Pesan Hadis :
    Diperbolehkan bagi anak kecil yang belum baligh untuk ikut menunaikan haji meskipun kewajibannya menunaikan haji belum terbayar karena belum mukallaf di saat itu.
    Syarah tambahan :
    Selain Imam Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 848 dan Ahmad no. 15160.
    Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada kitab Haji bab Hajinya Anak Kecil.
    Teks hadis menceritakan bahwa seorang sahabat yang bernama As-Sa’ib Ibn Yazid pernah berhaji bersama Rasululullah SAW. Ketika itu beliau masih berusia 7 tahun. Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwa saat itu adalah Haji Wada’. Menurut riwayat tambahan bahwa As-Sa’ib RA saat itu berhaji bersama kedua orang tuanya.
    Para ulama sepakat bahwa anak yang belum baligh tidak ada kewajiban berhaji. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika anak kecil ikut melaksanakan ibadah haji dengan orang tuanya, apakah sah hajinya?
    Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah  berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh hajinya tetap sah, namun status hukum hajinya adalah sunnah, artinya anak kecil tersebut harus kembali melaksanakan ibadah haji wajib jika ia sudah baligh dan istitha’ah (mempunyai kemampuan yang mewajibkannya haji).
    Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh tidak sah karena ihramnya tidak sah. Tidak ada konsekwensi apa pun ketika anak tersebut melakukan larangan dalam keadaan ihram.  Hajinya anak kecil dianggap sebagai latihan dan pendidikan. Seperti shalat saja, tidak diaggap sebagai shalat sungguhan.
    Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh dianggap cukup dan tidak perlu mengulang haji kembali ketika ia sudah baligh, namun pendapat ini dianggap syadz (menyendiri dan asing). Mereka berargumen bahwa Ibn Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadis tentang  seorang wanita yang sedang berhaji bersama anaknya yang masih kecil dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah bagi anak kecil ini ada haji?” Beliau SAW menjawab: “Ya. Dan kamu mendapat pahala”. Hadis ini tidak bisa  difahami   bahwa anak kecil yang berhaji dianggap menggugurkan kewajiban hajinya ketika dia sudah baligh, akan tetapi anak kecil boleh berhaji dan orang tuanya mendapatkan pahala karena  melatih dan mendidiknya berhaji. Dan pada kenyataannya, Ibn Abbas RA yang meriwayatkan hadis ini juga menegaskan bahwa siapa saja anak kecil yang berhaji bersama keluarganya, maka ia wajib berhaji kembali ketika sudah baligh.
    Wallahu a’lam.
    Referensi utama :
    • Syarh Al-Bukhari Li Ibn Batthal, Juz 4 hal 528. Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, t.t.
    • Fath Al-Baari’ Li Ibn Hajar Al-Asqallaani, hal 71 juz 4, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t.
  • Lafazh Talbiyah

    Lafazh Talbiyah

    Hadis Bukhari Nomor 1448

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhua bahwa cara talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah: “Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. Laa syariika lak”. (“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilanMu tidak ada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMU begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagiMu”).

    Pesan hadis :

    Abdullah Ibn Umar RA menjelaskan bacaan Talbiyah Rasulullah SAW. Disunnahkan bagi para jama’ah haji atau umrah untuk memperbanyak membaca talbiyah.

    Syarah tambahan :

    Selain diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2029 dan Imam Ahmad no. 5749. Imam Bukahri meletakkan hadis ini pada Kitab Haji bab Talbiyah.

    Para ulama berbeda pendapat tentang makna لَبَّيكَ, diantaranya: Aku menghadap dan bermaksud kepada-Mu, kecintaanku untuk-Mu, ketulusanku untuk-Mu, kulaksanakan ketaatanku pada-Mu, kudekatkan diriku kepada-Mu, aku tunduk pada-Mu. Makna yang paling awal lebih nampak dan masyhur karena orang yang sedang berihram adalah orang yang sedang memenuhi panggilan Allah pada saat berhaji ke rumah-Nya.

    Lafaz Talbiyah pertama kali diucapkan oleh Nabi Ibrahim As. Terdapat riwayat yang lebih kuat dari Ibn Abbas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad Ibn Muni’ dalam musnadnya dan juga dari Ibn Abi Hatim melalui jalur periwayatan Qabus Ibn Abi Zhibyan dari ayahnya, dia berkata  berkata: “Ketika Ibrahim As selesai membangun Ka’bah, beliau diperintahkan untuk menyerukan kewajiban haji kepada manusia. Beliau berkata: “Wahai Tuhan, bagaimana suaraku bisa sampai?” Allah berfirman: “Serukanlah dan Aku yang akan membuatnya sampai!” Lalu Ibrahim As menyeru kepada manusia tentang kewajiban berhaji ke Baitul ‘Atiq (Ka’bah). Seruan tersebut terdengar oleh penghuni langit dan bumi. Lalu datanglah manusia dari segala penjuru bumi.

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bertalbiyah dalam ibadah haji. Jumhur Ulama dan Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa hukum membaca talbiyah adalah sunnah. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi hukumya wajib dan harus membayar dam jika talbiyah ditinggalkan.

    Bacaan talbiyah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Umar ra. adalah bacaan yang disepakati oleh jumhur ulama dan sudah umum dibaca ketika haji dan umrah. Lalu bolehkah menambah lafaz talbiyah dengan lafaz lainnya?

    Madzhab syafi’i mengatakan bahwa yang paling utama adalah dengan tidak menambahkan lafaz apapun kecuali dua kalimat, Labbaika Ilahal Haq atau Labbaika Innal Aisya Aisyul Akhirah. Sedangkan Madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali mengatakan boleh saja ditambah atau tidak menambahnya sama sekali.

    Wallahu a’lam.

    Tim PKH

    Referensi Utama:

    • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t. Juz 3 hal. 409.
    • Manarul Qari Syarh Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Hamzah Muhammad Qasim, Damaskus: Maktabah Dar Al-Bayan, 1410 H, Juz 3 hal 84-85.
    • Syarah Shahih Al-Bukahri Li Ibn Batthal, Riyadh: Maktabah Ar-Rusy, t.t. Juz 4 Hal 222-224
  • Workshop Digitalisasi Hadis IAIN Kudus

    Workshop Digitalisasi Hadis IAIN Kudus

    Bogor, 1 Agustus 2019. Mengikuti langkah angkatan pendahulunya, pada tanggal 23 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019 telah diselenggarakan workshop digitalisasi hadis mahasiswa IAIN Kudus jurusan Ilmu Hadis di Pesantren PKH Cinagara, Bogor.

    Dalam kurun waktu 10 hari mahasiswa jurusan ilmu hadis diberikan materi tentang pengantar desain aplikasi, aplikasi pengolah grafis Adobe Fireworks, Meme Dakwah, CMS tematik PKH sampai membuat proses bundling menjadi sebuah aplikasi yang siap di install dan digunakan di perangkat Android.

    Dalam materi pengantar desain aplikasi, mahasiswa diajarkan dasar ilmu dan konsep desain grafis, UI dan UX serta peng-aplikasiannya. Target dari materi ini mahasiswa mampu membuat desain aplikasi Arbain Nawawi berdasarkan materi dan konsep desain yang telah disampaikan sebelumnya.

    Sebagai penunjang proses desain, mahasiswa diajarkan cara menggunakan aplikasi Adobe Fireworks sebagai alat bantu dalam membuat desain, seperti: desain aplikasi, meme dakwah, icon, mainbanner dan lain sebagainya.

    Dengan fasilitas CMS PKH, mahasiswa dimudahkan dalam menyusun dan meng-input konten hadis sampai meng-aplikasikan desain yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan bantuan aplikasi ini juga, mahasiswa tidak perlu mempelajari proses programing untuk membuat sebuah aplikasi Android, mereka cukup fokus untuk menyiapkan konten.

    Selain workhop digitalisasi, mereka juga diwajibkan menghafal hadis termasuk matan, yang diambil dari 40 hadis yang mudah dihafal. Sebagai penghilang penat, kami juga mengadakan acara Cerdas Sirah, yaitu acara cerdas cermat yang materinya diambil dari Sirah Nabawiyah. Dan sebagai kegiatan penutup, mahasiswa melakukan perjalanan ke air terjun Cikaracak yang berada tidak jauh pesantren PKH.

    Dengan semangat pemuda, Alhamdulillah mahasiswa dapat menyelesaikan 3 tugas pembuatan aplikasi: 1. Aplikasi Android Arbain al-Nawawi, 2. Aplikasi Riyadhus Shalihat (buku karangan Dosen) dan yang terakhir Aplikasi tematik kelompok. Berikut aplikasi yang selesai dibuat selama mengikuti workshop:

    A. Aplikasi Dosen dan Mahasiswa

    Riyadhus Shalihat; Aplikasi Hadis bagi Wanita Salihah

    B. Aplikasi Kelompok Tematik Mahasiswa

    Qisas dan Diyat dalam Islami
    Kumpulan Hadis Keistimewaan Hari Baik
    40 Hadis tentang Muamalah
    40 Hadis tentang Sains
    40 Hadis Kepedulian Sosial

    Penasaran dengan hasilnya, silakan download langsung via google play.

     

  • Workshop Digitalisasi Hadis IAIN Cirebon dan IAIN Salatiga

    Workshop Digitalisasi Hadis IAIN Cirebon dan IAIN Salatiga

    Bogor, 31 Juli 2019. Pada tanggal 13 Juli sampai dengan 18 Juli 2019 telah diselenggarakan workshop digitalisasi hadis di Pesantren PKH Cinagara, Bogor. Ada yang menarik dari acara workshop kali ini, pesertanya berasal dari 2 kampus sekaligus yaitu IAIN Cirebon sebanyak 25 orang dan IAIN Salatiga 10 orang. Ada nilai positif yang timbul dari penggabungan 2 kampus ini, yaitu menumbuhkan ukhuwah yang kuat diantara mahasiswa ilmu hadis diantara kampus-kampus Islam di Indonesia.

    Kembali ke acara workshop, dalam kurun waktu 6 hari mahasiswa jurusan ilmu hadis diberikan materi tentang pengantar desain aplikasi, aplikasi pengolah grafis Adobe Fireworks, Meme Dakwah, CMS tematik PKH sampai membuat proses bundling menjadi sebuah aplikasi yang siap di install dan digunakan di perangkat Android.

    Dalam materi pengantar desain aplikasi, mahasiswa diajarkan dasar ilmu dan konsep desain grafis, UI dan UX serta peng-aplikasiannya. Target dari materi ini mahasiswa mampu membuat desain aplikasi Arbain Nawawi berdasarkan materi dan konsep desain yang telah disampaikan sebelumnya.

    Sebagai penunjang proses desain, mahasiswa diajarkan cara menggunakan aplikasi Adobe Fireworks sebagai alat bantu dalam membuat desain, seperti: desain aplikasi, meme dakwah, icon, mainbanner dan lain sebagainya.

    Dengan fasilitas CMS PKH, mahasiswa dimudahkan dalam menyusun dan meng-input konten hadis sampai meng-aplikasikan desain yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan bantuan aplikasi ini juga, mahasiswa tidak perlu mempelajari proses programing untuk membuat sebuah aplikasi Android, mereka cukup fokus untuk menyiapkan konten.

    Selain workhop digitalisasi, mereka juga diwajibkan menghafal hadis termasuk matan, yang diambil dari 40 hadis yang mudah dihafal. Sebagai penghilang penat, kami juga mengadakan acara Cerdas Sirah, yaitu acara cerdas cermat yang materinya diambil dari Sirah Nabawiyah. Dan sebagai kegiatan penutup, mahasiswa melakukan perjalanan ke air terjun Cikaracak yang berada tidak jauh pesantren PKH.

    Berikut beberapa hasil desain aplikasi Arbain Nawawi yang mereka buat.

  • Dajjal Tidak BIsa Masuk Kota Madinah

    Dajjal Tidak BIsa Masuk Kota Madinah

    Hadis Bukhari nomor 1746

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْمَدِينَةَ رُعْبُ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ

    Imam Al-Bukhari Rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari kakeknya dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Al Masihud-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).”

    Pesan Hadis :

    Salah satu keutamaan kota Madinah adalah kota yang tidak bisa dimasuki Dajjal. Riwayat lain mengatakan bahwa Makkah dan Madinah adalah dua kota yang tidak bisa dimasuki Dajal.

    Syarah tambahan :

    Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad Hadis no. 19545, Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada kitab Haji bab Dajjal Tidak Akan Masuk Ke Kota Madinah.

    Salah satu dari keistimewaan kota Madinah adalah tidak bisa dimasuki Dajjal. Selain tidak  bisa dimasuki Dajjal, Madinah juga dijaga oleh Allah dari masuknya Tha’un, yaitu wabah penyakit yang dapat mematikan.

    Terdapat hadis lainnya riwayat Bukhari dan Nasa’I bahwa seluruh tempat di seluruh negeri aka dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah. Terdapat hadis lain juga bahwa para malaikat berjaga-jaga di jalan-jalan kota Madinah sehingga Dajjal tidak dapat memasukinya. Namun menjelang kemunculan Dajjal, Madinah sering terjadi gempa sehingga membuat orang-orang munafik tidak betah dan keluar dari Madinah. Karena sudah keluar Madinah, maka mereka nantinya akan terkena fitnah Dajjal dan menjadi pengikutnya.

    Madinah aman dari Tha’un dan Dajjal dikarenakan keberkahan dari do’a Rasulullah SAW.

    Wallahu a’lamز

    Referensi utama :

    • Manarul Qari Syarh Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Hamzah Muhammad Qasim, Damaskus: Maktabah Dar Al-Bayan, 1410 H, Juz 3 hal 194-195
    • Syarah Shahih Al-Bukahri Li Ibn Batthal, Riyadh: Maktabah Ar-Rusy, t.t. Juz 4 Hal 550. Fath Al-Baari’, Ju z 4, hal. 96