Assalamualaikum , saya ingin bertanya . Saya punya teman non muslim, jika saya berkunjung datang kerumah nya dengan niat hanya bersilaturahmi dan membawa hantaran dengan maksud ya tidak enak hati jika kerumah seseorang tidak membawa bingkisan . Namun dalam hal ini saya datang tepat waktu setelah hari natal . Apa tetap dianggap haram atau bagaimana ustad? Mohon penjelasannya . Terimakasih , wassalam
Jawaban
Wa alaikumus salam wr wb.
Suatu pekerjaan tentu tergantung dengan niat. Jika anda hanya bertamu dan tidak berniat natalan, tentu boleh-boleh saja. Yang anda lakukan adalah perkara mu’amalah (hubungan sosial) yang dibolehkan karena tidak ada unsur aduk dengan masalah peribadatan . Batasannya adalah surat Al-kaafiruun ayat 6 :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku”
Wallahu a’lam