Assalamu’ alaikum wr, wb,, ustadz saya mo tanya,,? Bagaimana sikap kita saat mertua ikut campur urusan keuangan rumah tangga anaknya,,,,?? Terima kasih ustadz walaikum salam wr, wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Orang tua tidak berhak ikut campur rumah tangga anaknya, termasuk masalah keuangan. Orang tua hanya sebatas membimbing, mengawasi dan memberi solusi jika rumah tangga anaknya mengalami masalah.
Campur tangan orang tua terhadap pernikahan anaknya bisa menyebabkan ketidak harmonisan rumah tangga anaknya. Jika memang demikian, seorang anak berhak untuk mengingatkan orang tuanya bahwa tindakan beliau mencampuri urusan kekuangan rumah tangga adalah perbuatan yang tidak patut. Dalam mengingatkan, tentu sang anak harus menyampaikannya dengan sangat sopan.
Wallahu a’lam