Ust. saya seorang ibu rmh tangga,pertanyaan saya,setiap bln nya saya di berikan oleh suami uang 5jt buat kebutuhan sehari – hari,ini sdh saya penuhi,dr 5jt ini saya sisihkan/tabung.apakah blh saya gunakan buat kebutuhan pribadi (insyaallah untuk hal yg baik)/saya sedekahkan
tanpa hrs izin dgn suami ?
wassalamualaikum.wr.wb
terimakasih,
Rachma.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Uang yang diberikan suami kepada ibu aqadnya adalah untuk keperluan rumah tangga. Keperluan rumah tangga tentunya mencakup kebutuhan seluruh anggota keluarga. Jika masih ada sisanya tentu uang tersebut tetap disebut uang sisa kebutuhan rumah tangga, bukan uang pribadi ibu sebagai istri beliau.
Dengan demikian, ibu harus idzin kepada suami ketika ingin menggunakannya, baik untuk ditabung, sedekah atau membeli sesuatu di luar aqad. Lain halnya jika suami mengatakan “sisanya tabung aja, atau sisanya terserah kamu.”
Wallahu a’lam