Hukum Menerima pembayaran Uang yang diragukan kehalalannya?


Assalamualaikum Ustadz, saya mau bertanya, kebetulan saya mempunyai usaha perdagangan, dan kebetulan mempunyai seorang pelanggan yang termasuk pembeli yang paling banyak belanja ditempat saya. Tetapi belakangan menurut berita yang beredar, baru saya ketahui kalau beliau adalah pengusaha yang memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan yang haram,,
Pertanyaan saya adalah apabila pelanggan tersebut belanja di tempat saya menggunakan uang yang diperoleh dari pekerjaan/usaha yang haram, yang mana uang tersebut adalah uang haram, apakah uang tersebut hukumnya haram bagi saya, padahal uang tersebut untuk pembayaran barang yang saya jual?
Terimakasih.
Wa alaikumus salam wr wb.
Para ulama berbeda pendapat pendapat tentang status menerima unag haram yang memang sudah diapstikan keharamannya. Yang dimaksud sudah dipastikan keharamannya adalah bahwa uang tersebut didapat dari cara yang tidak halal. Misalnya menerima uang hasil curian yang memang kita tahu secara pasti bahwa uang itu hasil curian. Sedangkan jika baru sebatas dugaan atau rumor, statusnya belum jelas. Karena belum jelas, fiqh menghukuminya secara zahir, bahwa uang itu adalah uang bersih atau bukan didapatkan dari cara yang haram.
Mengenai uang yang sudah dipastikan keharamannya, para Ulama berbeda pendapat;

  1. Bahwa uang tersebut statusnya terus haram selama-lamnya walaupun sudah berpindah tangan. Misalnya seseorang membeli sesuatu dengan harta curian, maka penjual tersebut menerima uang haram.
  2. Bahwa status uang haram hanya berlaku dan berhenti pada pelakunya saja, tidak terus beredar ke pihak lain. Misalnya uang hasil curian dibelikan suatu barang. Maka status uang tersebut halal bagi penjual dan dosanya hanya ditanggung sang pencuri.

Wallahu a’lam
 
 

Ustadz Menjawab