Hukum dalam Islam menjadi dokter hewan


Assalamualaikum Wr.Wb
Ustad saya ingin menanyakan hukum menjadi dokter hewan dan juga Jika seorang profesi dokter hewan yang praktek di klinik hewan lalu megang anjing yang sakit, bagaimana hukumnya? Apa benar rejeki nya halal tapi kurang thoyyiban? Tapi niat saya 100 persen ingin mensejahterakan manusia melalui hewan ustad dan ingin berbuat baik sesama mahluk hidup
Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.

Pada dasarnya manusia mempunyai 3 hubungan, yang disebut dengan حبل من الله  (hubungan manusia dengan Allah), حبل من الناس  (hubungan manusia dengan manusia) dan حبل من العالم  (Hubungan manusia dengan alam).

Hubungan manusia dengan alam dilakukan agar manusia tidak semena-mena terhadap alam sekitar. Manusia harus menjaga keseimbangan ekosistem agar tidak terjadi kerusakan alam yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Hubungan manusia dengan alam mencakup hubungan dengan tanaman dan hewan.

Memakan daging anjing dan babi memang sudah jelas haram. Namun perlu diingat, menyakiti atau berbuat zhalim terhadap hewan najis mughallazah itu juga jelas dosa besar. Tentu kita ingat dengan hadis seseorang yang menolong anjing sebagai berikut ;

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا (رواه البخاري و مسلم)

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bahwa sesungguhnya ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya itu. ( HR Muslim)

Juga hadis berikut :

عن أبى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ  فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ. (رواه البخاري و مسلم)

Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.”(HR. Bukhari & Muslim)

Dua hadis di atas sudah tentu mengajarkan kita agar berbuat baik kepada hewan. Jangankan dokter hewan, yang bukan dokter hewan sepeti kita saja berpahala menolong anjing, terlebih mengobatinya jika sakit. Upah dari mengobati anjing sama dengan mengobati hewan lainnya. Hjalal hukumnya. Halal tapi tidak thayyiban ? pendapat seperti ini juga tidak pas.

Namun walau pun hukumnya boleh mengobati anjing, hendaklah sang dokter lebih hati-hati karena seluruh tubuh anjing adalah najis mughallazah menurut madzhab Imam Syafi’i. Dengan demikian, mengobatinya tentu menggunakan sarung tagan tertutup dan panjang atau media lainnya  agar najis tersebut tidak terkena pakaian atau kulit. Sekali pun hterkena, maka sang dokter harus membersihkan najis tersebut sesuai dengan tata cara membersihkan najis mughallazah.

Wallahu a’lam

Ridwan Shaleh
 
 
 
 
 

Ustadz Menjawab