Apakah hukumnya memakan binatang merayab khusus jenis binatang biawak yang hidup di tepi sungai bisa juga hidup dalam air


Assalamu alaikum.
Berhubung hidup saya di proyek kadang jauh dari toko mau keluar jauh jadi kawan ada yang sanggup tangkap biawak buat makan itu gimana huykumnya Ustad tolong solusinya mohon di jelaskan sebab kita orang masih awam dalam memperdalam ilmu khusus halal karam tentang jenis jenis binatang khususnya biawak.

 

jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Biawak haram dimakan karena termasuk binatang yang menjiikkan (Khba’its).

Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab