Jual Beli berhadiah – Asalamualaikum wr wb pa ustadz Saya mau menayakan bagaimana hukumnya membuat makanan yang di dalamnya berhadiah uang Rp 3.000 ? Tolong diberikan alasan hukumnya pa ustadz. Atas perhatian saya ucapkan terima kasih banyak Wasalamu alaikum wr wb.
Jawaban :
Baca juga: Hukum jual beli game online
Hukumnya boleh. Sebab barang yang dijual sudah jelas, yaitu makanan. Adapun hadiah yang ada di dalamnya dihukumi sebagai hibah. Apakah hal tersbut teta[p dibolehkan walaupun niatnya biar laku ? Ya sah saja. Fiqh tidak lihat motivasinya apa. Yang dilihat adalah perbuatan, apakah melanggar syariat atau tidak.
Yang menjadi haram adalah membeli sesuatu yang barangnya belum jelas. Contoh : Pak fulan menjual barang yang di dalam kardus kecil seharga Rp. 50.000. kepada Bu Fulanah. Jual beli tersebut tidak sah karena barang yang dijual tidak diketahui. Membeli barang yang tidak diketahui hukunmya haram karena termasuk katagori Gharar.
Wallahu A’lam.
