"toleransi islam terhadapo agama lain"


Assalamualikum.Ustad,apa hukumnya jika ikut merayakan hari besar agama seperti idul fitri,raya cina yakni saling berkunjungan kerumah-rumah dalam perayaan?lalu jika kita diundang dalam acara2 seperti pernikahan non muslim dsb,apakah kita wajib menghadirinya?
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Hukumnya haram. Mengunjungi rumah tetangga dengan maksud turut merayakan hari besar keagamaannya sudah termasuk perkara-perkara ibadah, bukan lagi mu’amalah. Hal ini sudah sangat tegas sebagaimana ayat terakhir surat al kafirun. Boleh saling mengunjungi rumah non muslim selama tujuannya adalah bertetangga, bisnis, menjalin keakraban dan sebagainya.
Mengenai pernikahan non muslim, kita dibolehkan datang jika hanya diundang pada acara resepsinya saja, bukan pada saat ritual pernikahan.
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab