Tasmiyah atau aqiqah


Asslamuallaikum Wr. Wb. Ustadz
Saya Rina ibu dari 1 anak, umurnya sekarang 9 bln.
Saya mau bertanya ustad ,sebelumnya saya pernah mengadakan acara selapan bilang org jawa.
Diacara tersebut diadakan pengajian, pemberian nama, cukur rambut dan doa. Namun dengan keterbatasan dana saya belum mengaqiqahkan anak saya dengan 2 ekor kambing.
Yang mau saya tanyakan hukum acara yg saya adakan tersebut gimana ya ustadz, itu aqiqah atau tasmiyah atau acara pengajian biasa.
karna dengar pendapat teman bahwa aqiqah hukumnya wajib dengan 2 ekor kambing utk anak laki laki dan ckur rambut.
Jika dalam suatu saat saya sdh mampu membeli 2 ekor kambing apa saya wajib mengadakan pengajian lagi dan cukur rambut atau gimana ya ustadz?
Karna saya tidak enak dengan tentangga apabila mengadakan acara dan cukur rambut lagi.
Apabila saya membuat box utk dibagikan ke tetangga, teman dekat atau saudara tanpa mengadakan pengajian dan cukur rambut apa bisa ustadz?
Mohon pencerahan nya ustadz.
Terima Kasih sebelumnya.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan dan ditetakankan), bukan wajib. Aqiqah adalah menyembelih hewan yang disyariahkan seperti kambing dan sejenisnya dalam rangka mensyukuri ni’mat Allah karena kelahiran sang anak. Aqiqah sunnah dilaksakan pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke 21 hari kelahiran anak. Selain menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan, disunnahkan pula mencukur rambut bayi sampai habis, kemudian kepala bati diberi wewangian dan diberi nama. Seluruh rambut yang yang telah dicukur tadi ditimbang kemudian orang tua sang bayi bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut tersebut. Jika diperjelas lagi, orang tua yang mengqiqahkan anaknya melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyembelih kambing.
  2. Mencukur rambut sang bayi hingga habis rambutnya.
  3. Memberikan wewangian di kepala bayi setelah dicukur rambutnya.
  4. Melakukan sedekah dengan uang senilai emas atau perak sesuai berat rambut yang ditimbang.
  5. memberi nama.

Dari rangkaian 1 –5, yang paling pokok adalah melakuakn poin (1) yaitu menyembelih kambing. Dengan hanya melakuakn point (1)  ini saja tanpa melakuan point-point selanjutnya maka aqiqah orang tua untuk anaknya sudah dianggap sah dan cukup. Dan sebaliknya, jika melakukan semua poin b(2) sampai dengan (5) tanpa melakukan penyembelihan (1)  tentu tidak bisa dinamakan aqiqah.
Apakah teknis pelaksanaan aqiqah DIHARUSKAN harus mengundang tetangga kumpul di rumah kemudian memabaca yasin, maulid nabi dan ketika asyraqal bayi tersebut harus dikelilingkan ke seluruh undangan yang hadir ? jawabnya tentu tidak harus, tidak mesti. Tapi jika hal-hal tersebut dilakukan tentu baik sekali. Simpel sebetulnya, menyembelih kambing, dimasak dagingnya, kemudian dibagikan kepada faqir miskin atau tetangga atau kerabat atau siapa saja, boleh, beres ! Simpel bukan ?
Jadi, acara syukuran yang pernah ibu laksanakan dulu itu belum bisa dikatakan aqiqah. Acara tersebut lebih tepat dikatakan Acara Tasyakuran Kelahiran Anak.
Dan suatu saat jika ibu sudah mampu melaksanakan aqiqah, laksanakanlah. Bolehkah pemotongan hewan aqiqah dilakukan oleh orang lain ? tentu saja boleh. Sekarang ini sudah banyak pelaku bisnis yang menyediakan paket aqiqah dari mulai memotong hewan aqiqah, memasak  sampai dengan packingnya. Bolehkah demikian ? Ya boleh saja.
Tambahan

  • Jika  sampai dengan hari ke-21 orang tua masih belum juga mampu melaksanakan aqiqah, maka aqiqah boleh dilaksanakan kapan saja di hari dimana orang tua tersebut mampu melaksanakannya sampai usia anak mencapai baligh bagi anak laki-laki dan haid untuk anak perempuan. Anak yang sudah baligh dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya, dia dibolehkan mengaqiqahkan un tuk dirinya sendiri di hari dimana dia mampu melkasanakannya.
  •  Untuk anak laki-laki, kambing yang disembelih afdhalnya adalah 2 ekor, namun jika orang tua hanya mampu meangqiqahkan dengan satu ekor saja, aqiqah tetap sah.

Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab