Termasuk kategori Bisnis Halal / Haram?


Assalamualaikum Ustadz πŸ™‚
Saya ingin menanyakan perihal rencana bisnis Saya, Bisnis yang saya maksudkan adalah Saya sebagai supplier produk, tapi dalam hal ini Saya tidak punya modal yang cukup untuk menjalankan bisnis besar ini tapi dalam rencana saya ini saya menjalankan bisnis besar ini dengan cara memasarkan dengan memberikan brosur terlebih dahulu untuk mendapatkan konsumen dengan harga produk yang nantinya akan saya supply ke pedagang dipasar lebih murah dari supplier lainnya sehingga pedagang lebih banyak mendapatkan keuntungan, Pertanyaan saya apakah itu termasuk dosa karena membuat pedagang beralih ke saya? (dalam hal ini produk yang dijual sama dengan supplier lainnya)
Karena saya tidak punya modal, saya hanya bisa memberikan produk ke pedagang setelah pedagang setuju untuk mengambil produk dari saya dan membayarkan semua pesanan mereka ke saya baru saya bisa membeli barang dari distributor menggunakan uang dari pedagang untuk saya kirimkan ke pedagang tersebut, Apakah seperti ini boleh dalam hukum jual beli dalam islam?
Terima kasih πŸ™‚
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.
Bisnis yang anda lakukan adalah halal. Sistem jual beli yang anda tanyakan bisa dikategorikan masuk pada Bab Assalam (jual beli dengan sistem pesanan). Salah satu syarat syah adalah penjual mampu memenuhi atau meyediakan barang yang dipesan.
Apakah anda berdosa karena pembeli beralih kepada anda sebagai suplier ? tentu tidak, karena yang anda lakukan adalah penwaran dan masih masuk dalam persaingan yang wajar. Yang haram adalah ketika dalam proses tawar menawar ada unsur kecurangan dan grarar (tipuan).
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab