Assalamualaikum ustadz dan ustadzah.,
Saya seorang suami dengan permasalahan rumah tangga yang sangat membingungkan bagi saya. Saya telah menikah sejak tahun 2004 saat itu saya berumur 20th.,saya menikahi istri saya dalam keadaan mengandung benih saya, kami menikah secara sah walau sebenarnya sepengetahuan saya setelah istri saya melahirkan anak kami, kami harus melangsungkan ahad nikah lagi tapi tidak kami lakukan, setahun berlalu cobaan mulai menggoda, saat itu kami bekerja di suatu industri perumahan, memang saya akui saat itu masa sedang sulit dan istri saya meminta untuk bekerja di tempat lain tapi saya tidak mengijinkan karena saya mencium gelagat yang tidak baik dalam niatnya, tapi dia tetap memaksa dan singkat cerita akhirnya saat puncak masalah itu saya berkata “Jika kau berani keluar dari pintu rumah ini untuk melaksanakan niatmu.,kau bukan isteriku lagi”, dan istri saya pun melangkahkan kakinya melewati pintu itu di dasari niat itu, saya anggap itu sebuah Talaq, pertanyaanya apakah itu benar sebuah Talaq ?
Dan setelah beberapa bulan entah berapa bulan tepatnya, saya di hadapkan kembali oleh orang tua (pihak istri) dengan istri saya saya di ajukan pertanyaan apakah benar mau pisah atau melanjutkan hubungan, dan saya memutuskan untuk melanjutkan. Pertanyaanya Apakah itu sebuah Rujuk ?
Beberapa tahun berlalu, kami menjalin keluarga sebagaimana mestinya, sampai suatu saat terjadi lagi hal yang sama istri saya pergi dengan memaksakan diri, kali ini saya benar-benar mengetahui ada laki-laki lain yang di cintainya, singkatnya saya pasrahkan diri istri saya pada keluarganya, sebenarnya saya tidak berniat menjatuhkan Talaq, tapi keluarganya menanyakan hal yang sulit saya hindari mereka menanyakan apakah saya menjatuhkan Talaq atas istri saya atau tidak, walaupun sebelumnya saya berkata saat saya keluar dari rumah ini istri saya bukan tanggung jawab saya, akhirnya saya nyatakan itu sebuah Talaq.
-+1th berlalu, kembali istri saya menemui saya karna hubungan mereka tidak menemukan tujuan, dan kami berhubungan kembali tetapi belum sah menjadi suami istri, kami menjalani akad nikah yang ke-2 dalam keadaan yang sama, istri saya mengandung janin dari saya (betapa bodohnya saya).
Kami menganggap itu semua halal, hampir 6th berlalu kami jalani sebagai suami istri sampai saat lebaran tahun lalu istri saya meminta cerai dari saya yang saya tahu memang ada pihak ketiga yang memicu masalah ini, dan beberapa hari setelah sholat i’d saya mengabulkan keinginan istri saya untuk diserahkan kepada orang tuanya, walaupun saya berkata tidak berniat untuk melakukan hal itu, itu saya lakukan atas desakan dari istri saya. Dan kini Sepertinya ada niat dari kami untuk bersatu kembali yang dalam pikiran kami untuk kesempatan yang terakhir.,tetapi saya ragu apakah masih bisa ?
Kesimpulan pertanyaan saya adalah :
Hubungan apakah sebenarnya yang kami jalani, Apakah benar soal Pernikahan, Talaq dan Rujuk yang kami jalani, dan apakah masih ada kemungkinan bagi kami untuk jadi sebuah keluarga yang sebenar-benarnya, bila mungkin masih ada kemungkinan apa yang harus kami lakukan ?
NB: Semua masalah terjadi atas alasan bahwa menurut istri saya, saya kurang bertanggung jawab atas nafkah lahir batinya, dan memang sebagian besar benar adanya, walau tidak semua benar.
Terima kasih atas perhatian Ustadz dan Ustadzah
Akhir salam Wassalamualaikum…
Deden
Jawaban :
Wa Alaikumus Salam Wr Wb.
- Madzhab As Syafi’i berpendapat bahwa nikah dalam keadaan hamil adalah sah (1) dan tidak perlu nikah ulang setelah melahirkan. Pendapat madzhab ini dipegang oleh negara kita dengan Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 BAB VIII Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Anda pernah mengucapkan : “Jika kau berani keluar dari pintu rumah ini untuk melaksanakan niatmu, kau bukan isteriku lagi “Ucapan seperti ini termasuk talak muallaq, yaitu talak yang jatuh ketika syarat yang anda sebutkan dilaksanakan oleh istri. Anda mensyaratkan dalam sighat talak : jika istri anda keluar dari rumah untuk menjalankan niatnya, maka ia bukan istri anda. Dan ternyata syarat tersebut dijalankan oleh istri anda, yaitu keluar rumah untuk melaksanakan niatnya. Dengan demikian, talak muallaq yang anda ucapkan menjatu jatuh, yaitu talak 1 yang sudah tentu anda masih bisa melakukan ruju’ dengan istri anda tersebut selama dilakukan dalam masa iddah (3 kali suci).
- Setelah berjalan beberapa bulan (anda tidak ingat berapa bulan pas nya) anda dipanggil orang tua dan memutuskan melanjutkan pernikahan. Apakah ini ruju’ anda terhadap talak 1 yang telah anda jatuhkan dengan talak muallaq sebagaimana point 1 ? Jawabnya tentu tergantung. Jika saat itu anda kembali saat istri anda masih dalam masa iddah, maka kembalinya anda kepada istri bisa disebut dengan ruju’. Tetapi jika masa iddah istri anda (3 kali suci) sudah lewat, maka dia bukan istri anda lagi. Dia sudah resmi menjanda dan boleh nikah dengan pria lain termasuk anda. Dengan demikian, kembalinya anda terhadap istri ketika massa iddah sudah lewat alias habis, maka anda harus menikah ulang. Menikah ulang ya tentu nikah sebagaimana anda dulu menikah, harus ada wali, 2 saksi, qiab qabul dan tentunya mahar. Dan semoga saja anda kembali saat itu ketika istri anda dalam masa iddah sehingga abda disebut melakukan ruju’ yang tentu tidak perlu nikah ulang.
- Setelah beberapa tahun kemudian, istri anda pergi dari rumah dan ketika anda ditanya oleh mertua, anda menjawab : “Dia (istri) bukan tanggung jawab saya lagi.”. Perkataan anda semacam ini adalah talaq kinayah yang artinya lafaz yang anda ucapkan terjadi talaq ketikia anda meniatkan talaq saat mengucapkan kalimat tersebut. Dan dalam tulisan ini anda menyatakan ini adalah talaq. Dengan demikian jatuhlah talak anda yang ke-2 kepada istri anda. Talak ke-2 termasuk talak raj’i yang artinya anda masih mempunyai hak ruju’ selama istri masih dalam masa iddah. Atau anda berdua bisa menikah ulang kembali ketika masa iddah istri sudah habis.
- Setahun kemudian istri menemui anda dan menyatakan ingin kembali, dan anda menerimanya. Pada point ini, istri anda sudah bukan istri lagi karena masa idahnya tentu sudah habis. Dan sayangnya anda berhubungan badan dgn mantan istri anda sampai ia hamil. Kemudian anda melakukan akad nikah lagi (yang ke-2). Menikahi wanita hamil adalah sah hukumnya dan tidak perlu nikah ulang setelah istri melahirkan.
- Enam tahun kemudian, istri anda mendesak anda agar ia dikembalikan ke rumah orang tuanya. Dan atas desakan itu anda memulangkan istri anda ke rumah orang tuanya dan anda mengatakan tidak menceraikan atau mentalaq. Dengan demikian, sampai saat ini anda masih suami istri karena anda tidak menjatuhkan talaq. Anda mengabulkan permintaan istri dipulangkan ke rumah orang tuanya tentu dengan maksud menghindari pertengkaran dan mendinginkan suasana bukan ?
- Karena sampai saat ini anda masih suami istri, maka pertahankanlah bahtera anda. Bersabarlah, singkirkan ego anda berdua, fikirkanlah masa depan anak. Ingat, anda sudah dua kali talak dan ketika anda menjatuhkannya satu kali lagi, maka anda tidak akan bisa kembali kepada istri anda kecuali jika ia menikah dengan orang lain, kemudian cera, habis masa iddahnya, dan anda berdua bisa menilkah kembali. Tapi walau pun demikian, hal itu tentu sulit dan mudah. Oleh karena itu, pertahankanlah !
Referensi
Wallahu a’lam.
- Al Majmu’ Linnawawi Juz 16 hal. 241Al Fqh Al Islami Wa adillatuhu, Juz 9 hal. 598Tahdzib Sunan Abi Daud Wa Idhahu Musykilaatih, Juz 1 hal. 301.