diberi uang hasil riba


assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, saya mempunyai kakak yang bekerja di koprasi,saya sering diberi uang apakah status uang yg saya terima haram untuk saya? karena saya pernah membaca suatu riwayat (kalau tidak shahih tolong diluruskan karena saya sedang mencari kemantapan) Rasulullah pernah memakan hidangan dari kaum yahudi hasil riba , syukran jawabnya semoga Allah membalas kebaikan ustadz aamiin
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat tentang status menerima harta syubhat dan harta haram. Sebagian mereka berpendapat mutlak haram dan sebagiannya lagi tidak. Alasan mereka yang mengharamkan karena harta haram sampai kapanpun tidak akan pernah berubah menjadi halal. Sedangkan alasan pendapat yang menghalalkan adalah : harta haram hanya terhenti pada pelakunya saja dan tidak menular kepada penerimanya. Dengan kata lain pelakunya saja yang mendapatkan dosa dan sedangkan penerimanya tidak. Hadis yang anda singgung memang benar demikian. Inilah salah satu alasan ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak. Disamping itu ada juga riwayat hadis dari Abdur Razaq “Bahwasanya seorang lelaki bertanya kepadanya dengan berkata: ‘Sesungguhnya aku mempunyai tetangga yang makan riba dan senantiasa mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Maka Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Nikmatnya untukmu dan dosanya atas dirinya.
Jadi bagaimana solusinya ? Anda bisa menerima uang pemberian dari kakak agar ia tidak tersinggung. Setelah anda mendapatkannya, anda bisa tabung. Jika anda ingin menggunakannya, maka gunakan seperlunya saja lalu sisanya anda sedekahkan saja.
Demikian
Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh

Ustadz Menjawab