Assalamualaikum wr wb, Ustadz saya pernah bernadzar akan menyekolahkan asisten rumah tangga-ART jika keinginan saya tercapai. Nadzar ini saya sampaikan ke Istri dan ke ART. Dan memang dia berkeinginan untuk melanjutkan sekolah ke SMA jika ada yang membiayai. Setelah keinginan saya terkabul dan saya ingin menunaikan nadzar, ternyata dia berubah fikiran. Dia bilang tidak siap dan sudah tidak sanggup untuk belajar lagi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukum nadzar sy, apakah sudah gugur?. Kalo belum gugur apakah dengan memberikan uang yang sebanding dengan biaya sekolah bisa menggugurkannya?. Terima kasih dan wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Nadzar bisa dibatalkan dengan membayar kifarah, dengan memilih salah satu dari 3 hal :
- Memerdekakan budak (saat ini sudah tidak berlaku)
- Memberikan makan 10 orang miskin, satu orang miskin minimal 0,6 Kg beras atau ¾ lter
- Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin.
Jika salah satu diantara 3 poin di atas tidak ada satu pun yang bisa dilakukan, maka wajib diganti dengan puasa 3 hari.
Wallahu A’lam