Bagaimana tata cara sujud tilawah diluar shalat


Assalam alaikum wr wb.
Maaf ustadz, saya mau bertanya : ketika kita membaca ayat sajadah diluar shalat bagaimana tata cara sujud tilawah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW?

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan bagi seorang yang membaca ayat sajadah, baik ayat itu dibaca ketika sedang shalat atau dibacdi luar shalat. Bagaimana hukumnya ? Jumhur ulama berpendapat sunnah, bukan wajib. Ada pun yang berpendapat wajib adalah ulama Madzhab Hanafaiy. Mengapa kok bisa beda pendapat ? Perbedaan tersebut terjadi karena perberdaan tentang memaknai suatu dalil perbuatan Rasulullah ketika Beliau SAW sujud ketika membaca ayat sajadah lalu para sahabat ikut sujud mengikuti Beliau. Letak perbedaanyya adalah, apakah perbuatan Rasulullah SAW tersebut hukumnya wajib atau tidak ?

Lalu bagaimanakah cara melaksanakan sujud tilawah di luar shalat ?

Mengenai hal ini, jumhur ulama sepakat tentang syarat sah mengerjakannya di luar shalat yaitu sama dengan sayarat sah shalat yaitu :

  1. Harus dalam keadaan wudhu.
  2. Suci dari najis, baik badan, pakaian dan tempat.
  3. Menutup aurat.
  4. Menghadap qiblat.

Ada pun dalam kaifiyahnya (tata caranya di luar shalat), para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka berpendapat tidak perlu takbiratul ihram dan salam. Adapun ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa orang yang membaca ayat sajadah di luar shalat jika ia ingin sujud tilawah, maka yang dilakukan adalah berdiri kemudian dia niat sujud tilawah, takbiratul ihram, kemudian sujud tilawah, kemudian bangkit dari sujud (duduk tanpa membaca tasyahud) lalu kemudian salam.

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

Refrensi : Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh Karya Syeikh Wahbah Zuhaili Jilid 2 hal 110 – 116, Dar Al-Fikr

Ustadz Menjawab