Assalamu alaikum … Pak ustad saya ini seorang mahasiswa, saya belum punya pekerjaan tetap, saya juga belum ada tanggungan, untuk makan dan tempat tinggal saya masih nebeng sama orang tua saya tapi saya mempunyai penghasilan dari blog dan video youtube saya penghasilan setiap bulannya berbeda-beda, yg mau saya tanyakan termasuk zakat apa penghasilan saya ini dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya terus zakat ini lebih baik saya berikan ke siapa ??
Terima kasih pak ustad
Wassalamualaikum
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Sebagaimana artikel mengenai zakat profesi yang telah kami posting, para ulama ada yang berpendapat tentang keajiban zakat profesi dan sebagian lainnya tidak. Anggap saja anda setuju dengan keberadaan zakat profesi. Objek zakat profesi adalah upah dan penghasilan. Artinya, jika anda belum mempunyai pekerjaan tetap namun anda menghasilkan, lalu penghasilan anda mencapai nihab zakatnya, tentu ada sudah wajib mengeluarkan zakat. Silakan anda pilih salah satu metode penghitungan zakat profesi seperti postingan yang sudah kami sampaikan. Lantas diberikan kemana zakatnya ? Boleh anda salurkan ke BAZIS, BAZNAS atau fakir-miskin terdekat di mana anda tinggal. Berikut link postingan zakat profesi yang telah kami susun :(silakan klik link di bawah )
http://pusatkajianhadis.com/zakat-profesi-adakah/
Wallahu a’lam
Ridwan Shaleh