Sushi Tei: Perubahan Regulasi Sertifikasi Halal Tidak Mengubah Komitmen Kami untuk Makanan Halal

 

Sejak mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI pada 2019 lalu, Sushi Tei Indonesia sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan konsumen khususnya Muslim saat mengkonsumsi semua produk yang disajikan semua brand di bawah Sushi Tei Indonesia.

Baca juga: Kota New York Tawarkan Makanan Halal di Kafetaria Sekolah

Terkait perubahan regulasi sertifikasi halal yang awalnya dipegang oleh LPPOM MUI kemudian sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak mengubah komitmen halal Sushi Tei terhadap produk-produk makanan mereka.

Diakui oleh Sushi Tei sejak adanya perubahan regulasi sertifikasi halal, terjadi beberapa perubahan terkait langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun hal itu tidak menjadi kendala yang berarti bagi Sushi Tei.

“Sejak ada perubahan regulasi, kita sejak awal langsung mempelajari regulasi yang baru. Memang ada beberapa perbedaan dalam step-step yang harus dilalui. Jadi kita ada tambahan aktivitas seperti melakukan registrasi ulang serta maintenance data-data ke BPJPH,” ungkap Levi Annisa Saesari, selaku Quality Assurance Manager Sushi Tei Indonesia kepada PKH media usai workshop Halal Awarness pada Rabu sore kemarin (15/3/2023).

Lebih lanjut Levi menambahkan bahwa meskipun ada perubahan regulasi tapi mereka tetap masih komitmen dengan produk-produk makanan Jepang yang halal.

“Alhamdulillah sampai saat ini kami masih komit dan masih sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar ibu satu anak ini.

Seperti diketahui sebelum dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), regulasi halal di Indonesia dikelola oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI adalah lembaga independen yang melakukan sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH dibentuk sebagai badan independen yang bertugas melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang akan beredar di pasaran. Dalam UU tersebut, BPJPH diberikan tugas dan wewenang untuk mengelola, mengendalikan, dan mengawasi sertifikasi halal, serta menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Tentang Sushi Tei Group

Sushi Tei Group merupakan grup restoran yang fokus pada makanan khas Jepang. Pertam kali hadir dengan merek dagang Sushi Tei dengan outley pertama di Plaza Indonesia pada 2003.

Dalam perkembangannya, Sushi Tei Group telah membawahi 7 brand besar seperti Sushi Tei dan Sushi Tei Cafe, Sushi kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya dan yoka-yoka serta memiliki 88 outlet yang tersebar di 14 kota besar di Indonesia.[ah]

Donasi PKH