Menikah dengan sepupu

Assalamu ‘alikum ustadz
Pertanyaan :
Apakah boleh saya menikahi anak perempuan dari sodari ayah saya ,
mohon penjelasayannya.
Terimaskasih
Wassalam,
Dian
jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh .
Orang yang tidak boleh kita nikahi ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dapat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :

  1. Ibu atau ayah
  2. Anak kandung
  3. Saudara kandung
  4. Bibi atau paman
  5. Kemenakan (keponakan)
  6. Ibu susuan
  7. Saudara satu susuan
  8. Mertua
  9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
  10. Menantu
  11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya, jika kita mengawini mereka setalah istri atau suami wafat, maka hukumnya boleh. Istilah kita disebut : turun/naik ranjang

Biasanya di suatu tempat masih ada saja kepercayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, yaitu jika menikahi saudara sepupu maka rumah tangganya akan berantakan, tidak harmonis dan sial. Kita tidak boleh percaya dengan hal semacam itu karena kesialan rumah tangga bukan disebabkan dengan kebolehan menikah dengan sepupu.
Wallahu a’lam
Tim PKH

Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf

Comments

38 responses to “Menikah dengan sepupu”

  1. zakiatul maulidiyah Avatar
    zakiatul maulidiyah

    Nama saya Kia, jika saya mempunyai ibu, dan ibu saya memiliki adik perempuan, adik perempuan ibu saya sudah menikah dengan anak dari kakaknya ibunya calon suami saya, apakah saya boleh menikah dengan calon suami saya

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Boleh. Karena pernikahan tersebut sudah jauh dari mahram.

  2. zakiatul maulidiyah Avatar
    zakiatul maulidiyah

    Nama saya Kia, jika saya mempunyai ibu, dan ibu saya memiliki adik perempuan, adik perempuan ibu saya sudah menikah dengan anak dari kakaknya ibunya calon suami saya, apakah saya boleh menikah dengan calon suami saya

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Boleh. Karena pernikahan tersebut sudah jauh dari mahram.

  3. Rusni Avatar
    Rusni

    Ass,bu sya mau tanya saya menikah dengan ponakan dri suamix tante sya ceritax bgni prtama tante sy mnikah setelah itu ponakan tante sya menikah dengan sepupux suami tante sya tdi dan terakhir sya yg menikah dngan ponakan dri suami tante dan suami sepupu sya .apa kh itu hram? Mhon pencerahanx mksih

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Pernikahan anda sah dan tidak haram.

  4. siti Avatar
    siti

    Ass.bu saya mau bertanya mengapa orang tua saya menganggap kalau saudara sepupu saya yaitu anak laki-laki dari abng ayah saya merupakan saudara ayah. Jadi kami merupakan mahram. Jadi jika saya menikah itu hukum nya haram bu. Apakah itu benar atau tidak bu. Mohon penjelasannya bu

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam Wr Wb. Saudara sepupu bukan mahram. Karena bukan mahram, maka hala untuk menikah.

  5. siti Avatar
    siti

    Ass.bu saya mau bertanya mengapa orang tua saya menganggap kalau saudara sepupu saya yaitu anak laki-laki dari abng ayah saya merupakan saudara ayah. Jadi kami merupakan mahram. Jadi jika saya menikah itu hukum nya haram bu. Apakah itu benar atau tidak bu. Mohon penjelasannya bu

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam Wr Wb. Saudara sepupu bukan mahram. Karena bukan mahram, maka hala untuk menikah.

  6. Alfa Avatar
    Alfa

    Perkenalkan nama saya Alfa. Saya mempunyai sepupu perempuan. Sepupu perempuan saya itu adalah anak dari saudara laki-laki ayah saya. Namun, saudara laki-laki ayah saya itu adalah anak dari suami yang berbeda dari nenek saya. Jadi, saya dan sepupu perempuan saya itu adalah sepupu namun beda kakek dan sama nenek.
    Apakah saya diperbolehkan menikahi sepupu perempuan saya?

  7. Alfa Avatar
    Alfa

    Perkenalkan nama saya Alfa. Saya mempunyai sepupu perempuan. Sepupu perempuan saya itu adalah anak dari saudara laki-laki ayah saya. Namun, saudara laki-laki ayah saya itu adalah anak dari suami yang berbeda dari nenek saya. Jadi, saya dan sepupu perempuan saya itu adalah sepupu namun beda kakek dan sama nenek.
    Apakah saya diperbolehkan menikahi sepupu perempuan saya?

  8. harno Avatar
    harno

    Assalamu’alaikum,maaf mw curhat tntang pernihahan “saya menikah dg anak bu de saya at anknya kakak perempuan ayah saya” selama ini selalu ada prtentangan dri ibu saya krna haram ktanya, smpek di sangkut pautkn klo ada sdra skit/mninggal kami penyebabnya, apakah ini bnar, mohon saran & pnjelasannya, trimakasih

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Pernikahan anda dengan sepupu adalah halal. Tidak ada sangkut pautnya antara pernikahan anda yang halal dengan peristiwa-peristiwa yang tidak mengenakan dan anda berdua dijadikan penyebabnya. Menghubungkan sesuatu yang bukan pada tempatnya adalah mitos belaka. Tapi sebagai anak kita tetap wajib menghormati orang tua. Menghormati adalah perkara wajib. Tapi kita tetap tidak setuju dengan mitos tersebut.
      Wallahu a’lam

  9. Andri Ade Putra Avatar
    Andri Ade Putra

    Assalamualaikum. Saya mau bertanya soal silsilah. Ketika abang kandung saya mempunyai anak laki laki dan saya juga mempunyai anak laki laki. Apakah anak saya harus memanggil abg sepupu kepada anak abang saya walaupun anak saya 2 tahun lebih tua?

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Sebetulnya tidak ada aturan khusus harus menyapa dengan sebutan apa. Memanggil abang atau kakak untuk kakak sepupu hanyalah etika yang berlaku menurut adat di mana kita tinngal. Mengikuti adat yang tidak bertentangan dengan syariat islam adalah sangat baik.
      Wallahu a’lam.

  10. mulya Avatar
    mulya

    Ass walaikum mohon pnjelasan..
    Adik saya mau menikah dengan ssepupu laki laki saya…sementara aayah kami abang beradik kandung

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hukum menikah dengan sepupu BOLEH.
      Wallahu a’lam

  11. mulya Avatar
    mulya

    Ass walaikum mohon pnjelasan..
    Adik saya mau menikah dengan ssepupu laki laki saya…sementara aayah kami abang beradik kandung

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hukum menikah dengan sepupu BOLEH.
      Wallahu a’lam

  12. Dian Raraswati Musdalifah Avatar
    Dian Raraswati Musdalifah

    Assalamualaikum. Mau nanya. Ibu saya kan punya saudara tiri. Nah, saudara ini saya itu (kakak laki2) yg berarti adalah om saya, ingin menjodohkan saya dengan anak lelakinya yg artinya adalah sepupu saya. Nah saya ingin pertnyakan apakah dalam agama itu diperbolehkan atau haram? Syukran katsiran.

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka menikah dengan sepupu hukumnya mubah (boleh).
      Wallahu a’lam

  13. Dian Raraswati Musdalifah Avatar
    Dian Raraswati Musdalifah

    Assalamualaikum. Mau nanya. Ibu saya kan punya saudara tiri. Nah, saudara ini saya itu (kakak laki2) yg berarti adalah om saya, ingin menjodohkan saya dengan anak lelakinya yg artinya adalah sepupu saya. Nah saya ingin pertnyakan apakah dalam agama itu diperbolehkan atau haram? Syukran katsiran.

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka menikah dengan sepupu hukumnya mubah (boleh).
      Wallahu a’lam

  14. Abbas Avatar
    Abbas

    saya seorang pria,
    Ibu saya mempunyai saudara kandung perempuan yang mempunyai anak perempuan dan sudah menikah dengan saya.
    menurut syariat islam, apakah boleh?
    saya menikahi sepupu sekali saya dari adik kandung (perempuan) ibu saya.? bagaimana ?

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Istri anda adalah kemenakan ibu anda. Anda dan istri adalah saudara sepupu. Dengan demikian pernikahan anda dengan istri anda adalah boleh (halal).

  15. Abbas Avatar
    Abbas

    saya seorang pria,
    Ibu saya mempunyai saudara kandung perempuan yang mempunyai anak perempuan dan sudah menikah dengan saya.
    menurut syariat islam, apakah boleh?
    saya menikahi sepupu sekali saya dari adik kandung (perempuan) ibu saya.? bagaimana ?

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Istri anda adalah kemenakan ibu anda. Anda dan istri adalah saudara sepupu. Dengan demikian pernikahan anda dengan istri anda adalah boleh (halal).

  16. Brend Avatar
    Brend

    Saya mau nanya….apa hukumnya pernikahan dlm islam…saya upik..saya dengan kakak saya sekandung.. kakak saya menikah dg laki2 yg sekarang menjadi kakak ipar saya….nah kakak saya dan kakak ipar saya ingin menjodohkan saya dengan keponakan laki2 kakak ipar saya..bagaimana hukumnya saya menikahi keponakan dr kakak ipar saya itu..?

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Agar kami tidak salah paham, mungkin ringkasnya seperti ini :
      Bolehkah hukumnya menikah dengan keponakan dari kakak ipar ?
      Jika memang pemahamannya seperti itu, maka hukumnya adalah boleh.
      Wallahu a’lam

  17. Brend Avatar
    Brend

    Saya mau nanya….apa hukumnya pernikahan dlm islam…saya upik..saya dengan kakak saya sekandung.. kakak saya menikah dg laki2 yg sekarang menjadi kakak ipar saya….nah kakak saya dan kakak ipar saya ingin menjodohkan saya dengan keponakan laki2 kakak ipar saya..bagaimana hukumnya saya menikahi keponakan dr kakak ipar saya itu..?

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Agar kami tidak salah paham, mungkin ringkasnya seperti ini :
      Bolehkah hukumnya menikah dengan keponakan dari kakak ipar ?
      Jika memang pemahamannya seperti itu, maka hukumnya adalah boleh.
      Wallahu a’lam

  18. nessa Avatar
    nessa

    Assalamualaikum, si A mempunyai anak bernama B dan C, kemudian B mempunyai anak B.1, dan C punya anak C.1, kemudian si B.1 mempunyai anak B.1.a, dan C.1 mempunyai anak C.1.a, si B.1.a mempunyai anak bernama B.1.a.1, apakah boleh si C.1.a menikah denga. B.1.a.1 ? mohon penjelasannya bu, apakah sebutan untuk C.1.a dan B.1.a.1, apakah ini bisa disebut keponakan apa sudah saudara jauh? Terimaksih wassalamualaikum

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Ya, boleh. Anatara C1a dengan B1a1 tidak ada hubungan mahram sama sekali. Diantara mereka memang ada hubungan kerabat, tapi sangat jauh.
      Wallahu a’lam

  19. nessa Avatar
    nessa

    Assalamualaikum, si A mempunyai anak bernama B dan C, kemudian B mempunyai anak B.1, dan C punya anak C.1, kemudian si B.1 mempunyai anak B.1.a, dan C.1 mempunyai anak C.1.a, si B.1.a mempunyai anak bernama B.1.a.1, apakah boleh si C.1.a menikah denga. B.1.a.1 ? mohon penjelasannya bu, apakah sebutan untuk C.1.a dan B.1.a.1, apakah ini bisa disebut keponakan apa sudah saudara jauh? Terimaksih wassalamualaikum

    1. Pusat Kajian Hadis Avatar

      Wa alaikumus salam wr wb.
      Ya, boleh. Anatara C1a dengan B1a1 tidak ada hubungan mahram sama sekali. Diantara mereka memang ada hubungan kerabat, tapi sangat jauh.
      Wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *