Tag: mui

  • LPPOM MUI: Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditopang Kesadaran Kuat

    LPPOM MUI: Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditopang Kesadaran Kuat

    Dunia sertifikasi halal akan memasuki babak baru di tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

    Baca juga: Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia

    “Terutama mereka yang mau masuk ke pasar modern dan retail. Kemudian UMK yang mau ekspor kan mau tidak mau mereka harus bersertifikat halal,” kata Muti saat menerima kunjungan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di Global Halal Center LPPOM MUI, Bogor, Selasa (28/6/2022).

    Namun Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.

    “Nah itu yang memang menjadi PR bersama, halal dan thayyib harus seiringan. Pendampingan dan edukasi harus terus dilakukan agar UMK ini memiliki kesadaran halal,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dalam kegiatan Festival Syawal belum lama ini, LPPOM MUI lebih menekankan kepada edukasi halal kepada UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya. Gelaran Festival Syawal diikuti 3.304 UKM dalam bentuk Bimbingan Teknis dan 574 kader dakwah yang mengikuti program Training of Trainer (ToT).

    “Dulu kan orang selalu berpandangan sertifikasi UMK sulit, sedangkan perusahaan besar cepat dan mudah. Padahal sebetulnya dengan sertifikasi halal di perusahaan besar, itu akan memudahkan UMK karena suplai bahan mereka dari sana,” ujar Muti.

    “Yang menjadi sulit kan misalnya, ketika mau sertifikasi halal risol, itu harus ditanya dagingnya darimana, kemudian ditelusuri oleh auditor ke penjual dagingnya, ditelusuri lagi ke pemasok dagingnya, itu berapa banyak yang kita telusuri sampai ujung sehingga kita pastikan seluruhnya halal. Itulah kompleksitasnya,” imbuhnya.

    Kewajiban sertifikasi halal berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.[ah/rilis]

  • MUI Bolehkan Hewan Terpapar PMK Gejala Ringan untuk Qurban

    MUI Bolehkan Hewan Terpapar PMK Gejala Ringan untuk Qurban

    Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fatwa tersebut memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan qurban.

    Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Satu-satunya Pilihan Kembangkan Ekonomi Umat

    Fatwa ini, tidak lain sebagai respons merebaknya kasus PMK di peternakan-peternakan se-Indonesia menjelang perayaan Idul Adha. Hari di mana umat muslim melaksanakan ibadah qurban.

    Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya memuat dalil al-Quran, hadis, dan pendapat ulama klasik saja. Fatwa ini, sangat progresif sebab MUI menghadirkan pendapat ahli zoonosis terkait keadaan hewan terpapar PMK dan bagaimana pengaruhnya baik pada daging hewan itu sendiri maupun bagi kesehatan manusia.

    Secara spesifik, muatan hadis yang dikutip dalam fatwa di atas menjelaskan kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan qurban. Setidaknya ada 4 patokan :

    Pertama, buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Dan terakhir yang kurus kering.

    Berarti, selama calon hewan qurban tidak memiliki sifat di atas, hewan tersebut sah sebagai hewan qurban. Lalu, bagaimana status hewan yang terkena PMK? Bukankah hewan ini sudah termasuk hewan pesakitan?

    Penjelasan lebih lanjut dari hadis di atas, diterangkan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam al Muqaddimah al-Hadhramiyah (dinukil dari kitab al-Minhaj al Qawim syarh al-Mukaddimah al-Hadhramiyah hal. 307-308):

    وأن لا تكون جرباء وإن قل, ولا شديدة العرج ولا عجفاء، ولا مجنونة، ولا عمياء، ولا عوراء، ولا مريضة مرضا يفسد لحمها، وأن لا يبين شيء من أذنها وإن قل أو لسانها أو ضرعها أو أليتها، ولا شيء ظاهر من فخذها، وأن لا تذهب جميع أسنانها،

    Tidak sah untuk dijadikan kurban; hewan yang berpenyakit kudis, pincang yang parah, kurus, gila (stress), buta, juling matanya, sakit parah yang dapat merusak dagingnya, putus kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau puting susunya atau pantatnya dan bagian yang nampak dari pahanya. dan rontok semua giginya.”

    Dari penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa sakit yang dimaksud dalam hadis adalah sakit parah yang dapat merusak dagingnya.

    Sementara hewan yang terpapar virus PMK, menurut keterangan koordinator Zoonosis drh. Cahyani Widiastuti, drh. Supratikno, M. Si. dan Dr. drh. Deni Widaya Lukman, M. Si. tentang ihwal penyakit mulut dan kuku yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI di kantor MUI tanggal 27 Mei 2022 yang antara lain :

    1) Gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan, dengan demikian daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

    2) Penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia.

    3) Virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.

    Berangkat dari penjelasan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dan beberapa ahli zoonisis, MUI menyimpulkan bahwa hewan yang terkena virus PMK dengan catatan masih dalam kategori ringan, tetap sah dijadikan sebagai hewan qurban.[ah/mui]

  • Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia

    Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia

    Kongres Halal Internasional 2022 di Bangka Belitung resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022). Kongres yang ditutup Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud itu mencetuskan 9 butir Resolusi Halal Dunia.

    Baca juga: Kongres Halal Internasional MUI di Babel akan Rumuskan Resolusi Halal Dunia

    Sekretaris Panitia Pengarah KIH 2022, KH Rafiqul Umam Ahmad, mengatakan Resolusi ini secara garis besar berisikan agenda dan dorongan-dorongan kepada pihak pemangku kebijakan terkait industri dan pariwisata halal baik lokal, nasional, dan internasional.

    “Resolusi ini diharapkan mampu menjadi pendorong dan pengikat para penggerak dan pemangku kebijakan industri dan pariwisata halal,” kata dia Rabu malam.

    Berikut sembilan butir Resolusi Halal Dunia hasil Kongres Halal Internasional 2022:

    1. Meningkatkan percepatan pengembangan Industri Halal dan Pariwisata Halal sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi. Salah satunya melalui gerakan bersama menjadikan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka Dunia mulai tahun 2024, menempati rangking pertama sektor Halal Food pada Global Islamic Economy Indhex tahun 2023, dan menempati rangking pertama pada Global Muslim Travel Indhex tahun 2023 dan mencapai ranking 10 besar dalam wisata ramah muslim di Global Islamic Economy Report 2023.
    2. Mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, professional, berintegritas termasuk menjunjung etika. Kami mendukung sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance, yaitu fatwa MUI, yang mengikuti standar mutu Internasional bagi Lembaga Sertifikasi Halal dan patuh pada standar mutu internasional laboratorium pengujian halal, untuk meningkatkan keberterimaan produk halal dalam perdagangan global.
    3. Bersepakat untuk melakukan Gerakan Bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pembinaan, penilaian dan pengawasan terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik di tingkat nasional dan internasional.
    4. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar Industri Halal dan Pariwisata Halal, di semua jenjang Pendidikan terutama perguruan tinggi, sebagai konstribusi nyata bidang Pendidikan mendukung Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
    5. Mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal yang terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan social finance agar diperoleh konektivitas dan dependency yang kuat untuk peningkatan nilai tambah dan akselerasi tumbuhnya produk halal yang kompetitif berorientasi pasar nasional dan ekspor.
    6. Mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal value chain untuk mempercepat dan menguatkan integrasi unsur eksositem Industri Halal dan Ekonomi Keuangan Syariah.
    7. Mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta Kawasan Industri Halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan
      pelaku industri pariwisata halal.
    8. Mendorong percepatan perkembangan Wisata Halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan Wisata untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (Akademisi, Bisnis, Komunitas, pemerintahan & Media) menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalam industri pariwisata khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global.
    9. Mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat.[ah/rilis]
  • Kongres Halal Internasional MUI Dihadiri 30 Peserta Internasional

    Kongres Halal Internasional MUI Dihadiri 30 Peserta Internasional

    Kongres Halal Internasional (KHI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2022 di Bangka Belitung pada 14-18 Juni 2022 yang akan dibuka langsung Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu akan merumuskan dan menetapkan Resolusi Halal Dunia.

    Baca juga: Kongres Halal Internasional MUI di Babel akan Rumuskan Resolusi Halal Dunia

    Sekretaris Panitia Pengarah KHI, KH Rofiqul Umam Ahmad, mengatakan Resolusi Halal Dunia tersebut bisa menjadi pengikat moral serta menguatkan komitmen seluruh kepentingan. Baik industri halal, produsen halal, maupun pariwisata halal di Tanah Air dan dunia akan terikat dengan komitmen tersebut.

    “Resolusi ini akan menjadi panduan dan inspirasi bagi semua pihak yang ingin mengembangkan halal dalam berbagai aspek. Saat ini, panitia pengarah sedang membahas dan mematangkan draft Resolusi Halal Dunia tersebut,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal itu, Senin (13/6/2022).

    Kiai Rofiq menyampaikan, pembahasan dan penetapan Resolusi Halal Dunia ini akan melibatkan 30 peserta yang mewakili berbagai unsur mulai dalam sampai luar negeri. Peserta yang hadir dalam KHI 2022, kata dia, berasal dari MUI, lembaga pegiat halal, lembaga pemeriksa halal, dan kementerian/lembaga pemerintah terkati dengan halal dan pariwisata halal.

    “Selain itu, ada juga lembaga atau asosiasi masyarakat di bidang halal dan pariwisata halal yang hadir, ” ungkapnya.

    Kiai Rofiq memandang, kehadiran peserta KHI 2022 dari luar negeri dipandang sangat penting. Industri halal dan pariwisata halal luar negerai sangat erat kaitannya dengan perkembangan umat Islam dan bangsa lain di dunia. Sebab, kata dia, industri halal maupun pariwisata halal juga menjadi perhatian masyarakat dunia yang bukan Islam.

    “Dari 40 negara yang sudah kami undang, ada peserta dari 30 negara yang akan hadir baik secara online maupun offline. Mereka akan berdiskusi dengan teman-teman dari Indonesia tentang bagaimana mengembangkan industri halal dan pariwisata halal, ” ujarnya.

    Ketua Organizing Committee (OC) Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022, Trisna Djuwaeli, kongres hasil kerjasama MUI Pusat, MUI Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bangka Belitung ini akan dibuka Wakil Presiden RI dan ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Trisna juga menyampaikan dalam Kongres yang mengangkat tema “Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia” ini juga akan digelar Rakornas Komisi Fatwa dan Rakornas LPPOM seluruh Indonesia.

    “Maka kami juga mengundang Komisi Fatwa dan LPPOM se-Indonesia untuk hadir dalam Kongres Halal Internasional dan mereka juga akan mengadakan kegiatan Rakornas tersebut,” tuturnya.

    Di samping itu, kata dia, KHI ini juga mengundang Kementerian-kementerian di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian BUMN. “Kita juga meminta para menteri-menteri dari kementerian tersebut menjadi narasumber,” ungkapnya.[ah/rilis]

  • MUI: Sertifikasi Halal Satu-satunya Pilihan Kembangkan Ekonomi Umat

    MUI: Sertifikasi Halal Satu-satunya Pilihan Kembangkan Ekonomi Umat

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi, KH Lukmanul Hakim mendorong agar proses sertifikasi halal menjadi satu-satunya pilihan untuk mengembangan ekonomi umat khususnya bagi para pelaku UMKM.

    Menurutnya, hal ini sangat penting untuk terus dikembangkan dan dioptimalkan khususnya peran dari LPPOM MUI. Kiai Lukman menuturkan, seiring dengan perubahan regulasi, LPPOM MUI diharapkan mampu beradaptasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

    Baca juga: Termasuk kategori Bisnis Halal / Haram?

    ‘’MUI sebagai khadimul ummah, mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini LPPOM MUI harus bisa beradaptasi dengan regulasi-regulasi yang ada dan berkolaborasi dengan seluruh pihak oleh kementerian, dalam hal ini BPJPH, DKS dan instansi lainnya,’’ ujarnya saat menjadi narasumber Festival Syawal yang digelar oleh LPPOM MUI secara virtual, Kamis (9/6).

    Kiai Lukman menjelaskan, sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan dan mendukung ekonomi kerakyatan khususnya UMKM. Untuk itu, Kiai Lukman mendorong agar sertifikasi halal ini menjadi keunggulan bersaing bagi para pengusaha khususnya kelompok kecil.

    ‘’Sehingga, mereka tetap menjadi pilhan bagi konsumen-konsumen di Indonesia yang mayoritas umat Muslim,’’ jelasnya.

    Apalagi, kata dia, perdagangan bebas sudah dibuka yang membuat produk-produk UMKM dari luar negeri sangat mudah masuk ke Indonesia. Meski begitu, dia menilai karakteristik halal ini harus didapatkan dari gaya UMKM yang harus murah, mudah dan cepat.

    ‘’Namun demikian, tapi tidak boleh melepaskan unsur-unsur substansi halal daripada produk itu sendiri. Karena kita tau bahwa halal ini menjadi sebuah hukum Islam,’’ tegasnya.

    Dengan demikian, lanjutnya, standar halal ini bisa dilakukan dengan cara yang akuntabel dan transparan, serta tidak memiliki standar lain yang berbeda atau diskriminatif bagi pelaku UMKM maupun perusahaan yang besar.

    Sekadar informasi, kegiatan Festival Syawal yang digelar oleh LPPOM MUI ini bertajuk,‘’ : Recover Together, Recover Stronger Bersama UMK Halal’’ yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di antaranya Wakil Presiden RI KH Maruf Amin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kepala BJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.[ah/mui]