Tag: Lgbt

  • Majelis Ukhuwah Bogor Raya Desak Pemerintah Bogor Tegas Terhadap LGBT

    Majelis Ukhuwah Bogor Raya Desak Pemerintah Bogor Tegas Terhadap LGBT

    Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar acara silaturahmi dan diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jl KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (24/12/2022).

    Baca juga: Dua Majelis Taklim Adakan Kegiatan Manasik Haji dan Peringatan Maulid Nabi di Pesantren PKH

    Ada empat isu yang disikapi dalam acara tersebut, antara lain; maraknya perilaku menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan regulasi terkait, Penolakan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bogor di Jl KH Sholeh Iskandar Kota Bogor, menyikapi pengesahan UU KUHP, dan suksesi kepemimpinan umat.

    Terkait LGBT, Majelis Ukhuwah Bogor Raya meminta Pemerintah Bogor untuk mengeluarkan aturan tegas dalam mengatasi perilaku menyimpang.

    “Kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD,” dalam pernyataan sikap majelis ukhuwah.

    Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas LGBT di wilayah Bogor baik di kota maupun kabupaten agar terus ditindaklanjuti dan disosialisasikan.

    Majelis menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor. Mereka juga mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya.

    “Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundang-undangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia,” kata Fitrah Ashab membacakan pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Bogor Raya.

    Fitrah merupakan pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor yang selama ini mengawal kasus LGBT di Bogor sejak beberapa tahun lalu.

    Tuntutan berikutnya, lanjut Fitrah, bahwa Majelis mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung aktivitas LGBT di Indonesia.

    Dalam pemaparannya, Fitrah mengungkapkan bahwa masalah LGBT di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan. “Tahun 2019 saja itu jumlah LGBT itu sudah hampir lima ribu orang, sekarang ini jumlahnya semakin banyak,” ujarnya.

    Dalam temuan di lapangan, pihaknya juga mengungkapkan bahwa korban LGBT sudah sampai ke kalangan remaja. “Bukan hanya kalangan SMP, bahkan ada anak SD jadi korban,” ungkap Fitrah.

    Oleh karena itu, melalui pertemuan tersebut ia mengajak semua pihak khususnya pemerintah untuk bersama-sama menangani masalah yang berbahaya ini.

    Acara silaturahmi dan diskusi refleksi akhir tahun 2022 dihadiri banyak tokoh dan ulama, mereka antara lain Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Didin Hafidhuddin, Pimpinan Majelis Syifa Lil Mukminin Habib Ahmad Al Munawar, Mantan Rektor UIKA Dr Ending Bahrudin, Forum Doktor Islam Indonesia Dr. Ahmad Sastra, Ketua Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah KH Muhyiddin Junaidi.

    Hadir juga Mantan Menteri Pertanian Suswono, Ketua Dewan Da’wah Kota Bogor Ustaz Abdul Halim, Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath, Ketua Forum Sinergi Muslim Ustaz Imam Syafi’i, dan sejumlah Ulama Bogor lainnya seperti KH Badruddin Subhky dan lainnya. [ah/rilis]

  • Kapten Swiss Kecam Sikap Tim Jerman di Piala Dunia Qatar

    Kapten Swiss Kecam Sikap Tim Jerman di Piala Dunia Qatar

    Kapten Swiss Granit Xhaka yang seorang Muslim menyatakan bahwa dirinya tidak akan meniru aksi protes Jerman yang menutupi mulut menentang keputusan FIFA.

    Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Piala Dunia FIFA Dibuka dengan Pembacaan Ayat Al-Quran

    Xhaka dengan tehas mengatakan mereka datang ke Piala Dunia Qatar untuk bermain sepak bola dan bukan untuk memberikan pelajaran kepada siapa pun.

    “Saya pikir kami tidak perlu melakukan apapun sebagai tim Swiss. Kami harus menghormati aturan yang ada dan berkonsentrasi pada sepak bola kami, hanya itu yang ingin saya lakukan,” kata kapten Xhaka kepada wartawan menjelang pertandingan pembuka Grup G timnya melawan Kamerun pada Kamis kemarin, Barron melaporkan, mengutip Agence France Presse.

    Sebelumnya para pemain Jerman menutup mulut mereka saat mereka berbaris untuk foto tim sebelum kekalahan mengejutkan 2-1 dari Jepang untuk memprotes sikap FIFA tentang larangan ikatan lengan bertema pelangi atau LGBTQ.

    Mirip dengan Xhaka, pemain sayap Everton Andros Townsend juga setuju dengan pelarangan ikat lengan kapten OneLove Jerman di Piala Dunia Qatar.

    Berbicara di TalksSport, Townsend mengatakan dia merasa tidak nyaman dengan orang-orang yang “memprotes dan mengganggu budaya setempat,” lapor New Castle World.

    “Ini percakapan yang sulit. Saya bermain dengan banyak pemain Muslim dan pemahaman saya adalah pernikahan gay dilarang berdasarkan keyakinan agama,” katanya.

    “Jika saya kembali ke Rainbow Laces, para pemain Muslim menghormatinya tetapi tidak dapat mempromosikannya karena mereka takut akan bertentangan dengan agama mereka dan pada akhirnya mereka akan masuk neraka. Ini sulit.”

    “Ketika mereka berada di negara kami, mereka menghormati keyakinan agama kami. Kami datang ke negara mereka, ya kami tidak setuju dengan itu, tidak ada dari kami yang setuju dengan keyakinan mereka, tapi itu tetap keyakinan agama mereka benar atau salah, mereka percaya karena suatu alasan.

    “Saya sedikit tidak nyaman, kami datang ke sini, memprotes dan mengacaukan budaya ketika orang-orang ini berada di negara mereka sendiri mengurus bisnis mereka.”

    Hubungan sesama jenis dan pernikahan sejenis sama sekali dilarang dalam Islam, Kristen, dan semua agama samawi.

    Islam mengajarkan bahwa orang beriman tidak boleh melakukan perbuatan cabul atau dengan cara apapun termasuk memanjakan penyebarannya.[ah/aboutislam]