Tag: sertifikat halal

  • Salad Point, Brand Salad Lokal Pertama yang Kantongi Sertifikat Halal

    Salad Point, Brand Salad Lokal Pertama yang Kantongi Sertifikat Halal

    Pencinta salad perlu berbahagia. Pasalnya, kini salah satu brand salad lokal dari PT Segar Putra Indonesia, yakni Salad Point, telah mengantongi Sertifikat Halal pada 24 Agustus 2022 dengan nomor ID32110000275070322. Sebelumnya, perusahaan ini juga mendapatkan Ketetapan Halal (KH) pada 3 Agustus 2022 dengan nomor KH LPPOM-00160152300822.

    Baca juga: Sekolah di Brentwood Tawarkan Makanan Bersertifikat Halal

    Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si menyebutkan bahwa KH dan SH ini mengartikan bahwa perusahan telah mematuhi regulasi jaminan produk halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintan Nomor 39 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, produk makanan dan minuman harus sudah disertifikasi halal maksimal tanggal 17 Oktober 2024.

    KH dan SH juga menandai kemampuan perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dengan diperolehnya status implementasi SJH dengan nilai A, yang menandakan terbaik, ke depan ketika perusahaan melakukan pengembangan produk maka hanya perlu audit ondesk.

    “Jadi implementasi sistem SJH di LPPOM MUI itu, selain memeriksa kehalalan produk juga memastikan sistem manajemen halal berjalan dengan baik. Sistem inilah yang menjamin secara internal bahwa produk halal akan selalu terjaga dan diproduksi secara konsisten selama masa berlaku sertifikat halal,” terang Muslich.

    Sertifikasi halal ini, lanjutnya, merupakan pengakuan secara eksternal atau independen yang tidak punya kaitan bisnis apa pun, sekaligus dari pemerintah. Dengan begitu, perusahaan telah diakui mampu memproduksi produk halal secara konsisten dan menjaganya selama masa berlaku SH.

    Sementara itu, CEO Salad Point, Putra Siburian, mengungkapkan bahwa persiapan proses sertifikasi halal sudah dimulai sejak Salad Point didirikan. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan hal yang penting.

    “Setelah menjalani prosesnya, saya semakin memahami pentingnya sertifikasi halal. Dari sini, kita jadi memiliki sistem jaminan halal yang sangat penting untuk menjaga proses produksi. Bukan sekadar membuktikan bahan yang digunakan halal, tapi lebih dari itu. Kita membentuk sistem yang dapat menjamin kehalalannya. Kita bersyukur sekali, prosesnya tidak lama, yakni sekitar 4-5 bulan sudah keluar sertifikasinya,” jelas Putra.

    Pihaknya berharap dapat terus konsisten menjaga sistem yang telah terbentuk selama empat tahun ke depan dan dapat berlanjut seterusnya. Dengan begitu, Salad Point dapat membuat semua pelanggannya bahagia dan tenang saat mengonsumsi produk Salad Point. [ah/lppommui]

  • LPPOM MUI: Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditopang Kesadaran Kuat

    LPPOM MUI: Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditopang Kesadaran Kuat

    Dunia sertifikasi halal akan memasuki babak baru di tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

    Baca juga: Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia

    “Terutama mereka yang mau masuk ke pasar modern dan retail. Kemudian UMK yang mau ekspor kan mau tidak mau mereka harus bersertifikat halal,” kata Muti saat menerima kunjungan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di Global Halal Center LPPOM MUI, Bogor, Selasa (28/6/2022).

    Namun Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.

    “Nah itu yang memang menjadi PR bersama, halal dan thayyib harus seiringan. Pendampingan dan edukasi harus terus dilakukan agar UMK ini memiliki kesadaran halal,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dalam kegiatan Festival Syawal belum lama ini, LPPOM MUI lebih menekankan kepada edukasi halal kepada UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya. Gelaran Festival Syawal diikuti 3.304 UKM dalam bentuk Bimbingan Teknis dan 574 kader dakwah yang mengikuti program Training of Trainer (ToT).

    “Dulu kan orang selalu berpandangan sertifikasi UMK sulit, sedangkan perusahaan besar cepat dan mudah. Padahal sebetulnya dengan sertifikasi halal di perusahaan besar, itu akan memudahkan UMK karena suplai bahan mereka dari sana,” ujar Muti.

    “Yang menjadi sulit kan misalnya, ketika mau sertifikasi halal risol, itu harus ditanya dagingnya darimana, kemudian ditelusuri oleh auditor ke penjual dagingnya, ditelusuri lagi ke pemasok dagingnya, itu berapa banyak yang kita telusuri sampai ujung sehingga kita pastikan seluruhnya halal. Itulah kompleksitasnya,” imbuhnya.

    Kewajiban sertifikasi halal berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.[ah/rilis]