Category: Fiqih Kurban

  • Referensi Panduan Qurban

    Referensi Panduan Qurban

    Referensi

    • Alquranalhadi.com
    • Tafsir Ibn Katsir
    • Tafsir At-Thabari
    • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh
    • Kifayat Al-Akhyar
    • Subul As-Salam
    • Shahih Al-Bukhari
    • Shahih Muslim
    • Sunan An-Nasa’i
    • Al-Mustadrak Ala As-Shahihain

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Fadhilah Qurban

    Fadhilah Qurban

    Bukti Syukur Atas Nikmat Allah SWT

    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

    Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Al-Hajj : 28)

    Meneladani Ketaatan Nabi Ibrahim AS

    وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَٱتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا وَٱتَّخَذَ ٱللَّهُ إِبْرَٰهِيمَ خَلِيلًا

    Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan(-Nya). (Annisa : 125)

    Diakui Sebagai Umat Rasulullah SAW

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ)

    Dari Abu Hurairah RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

    Bukti Ketakwaan Kepada Allah SWT

    لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al-Hajj : 37)

    Memperoleh Ampunan

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا فَاطِمَةُ قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَرَ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ (أخرجه الحاكم)

    Dari Said Al-Khudri RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “ Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah berlalu .“ (HR. Al-Hakim)

    Meraih Pahala Yang Besar

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

    Tidak ada amalan yg dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yg lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya. [HR. Ibnu Majah].

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Memahami Fiqih dalam Berqurban

    Memahami Fiqih dalam Berqurban

    Qurban secara Lughah : ( قربان ) artinya dekat. Dalam literatur Fiqih, berqurban juga disebut dengan Udhiyah ( أضحية), yang artinya binatang sembelihan.

    Qurban secara Istilah adalah:

    menyembelih hewan khusus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan pada waktu khusus, atau menyembelih hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari-hari penyembelihan.

    Baca juga: Adakah Puasa Sunnah di Bulan Dzulqadah?

    Hukum Berqurban

    1. Wajib bagi yang bernadzar untuk berqurban

    عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صل الله عليه وسلم مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ (رواه البخارى)

    Dari Aisyah RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda :

    “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ”

    (HR. Bukhari).

    2. Sunnah Muakkadah bagi yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْـحَرْ

    Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

    (Q.S. Alkautsar : 2)

    عن جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ. – الدار قطنى

    Dari Jabir RA dari Ikrimah RA dari Ibn Abbas RA beliau berkata : “Rasulullah SAW telah bersabda :

    “Aku diperintahkan untuk menyembelih qurban dan (perintah itu) bukanlah wajib”.

    (HR. Daru Qutni)

    3. Sunnah Kifayah, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya

    عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ (أخرجه البيهقي و احمد)

    Dari Mikhnaf Ibn Sulaim RA dia berkata : Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,

    “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan qurban) setiap tahun.

    (HR. Al-Baihaqi dan Ahmad).

    Hewan yang Sah Dijadikan Hewan Qurban

    1. Domba minimal berusia 6 bulan atau sudah pupak (gigi tanggal)
    2. Kambing minimal berusia 1 tahun menginjak tahun ke-dua atau sudah pupak
    3. Sapi atau kerbau usia 2 tahun menginjak tahun ke-tiga
    4. Unta usia 5 tahun menginjak tahun ke-enam

    وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ ( رَوَاهُ مُسْلِم)

    Dari Jabir RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang telah sampai usia qurban). Kecuali jika terasa sulit bagi kamu sekalian, maka sembelihlah jadza’ah (usia 6 bulan) dari domba.”

    (HR. Muslim).

    Persyaratan Sah Hewan Qurban

    1. Matanya tidak buta, baik satu atau kedua-duanya
    2. Hewan tidak sakit
    3. Kakinya tidak pincang
    4. Tidak kurus (sumsumnya terlihat)

    وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ)

    Dari Al-Bara’ Ibn Azib RA berkata : “ Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami lalu Beliau bersabda :

    ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: hewan yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.”

    (HR. Ahmad dan Imam Empat, Hadis ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Tirmidzi).

    Anggapan Keliru

    1. Hewan Qurban harus jantan. Fakta: betina sah hukumnya

    عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْيِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا ( رواه النّسائ)

    Dari Ummu Karz RA dia berkata : Aku mendatangi Nabi SAW di Hudaybiah, aku bertanya kepada Beliau SAW tentang daging sembelihan (aqiqah), maka aku mendengar Beliau SAW bersabda :

    “Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak masalah bagi kalian apakah (kambing) yang jantan atau betina.”(HR. An-Nasa’i).

    2. Tidak boleh tawar-menawar harga saat transaksi jual- beli hewan kurban. Fakta: boleh saja.

    3. Hewan yang dikebiri tidak sah. Fakta: hukumnya sah dan yang tanduknya pecah pun tidak masalah.

    4. Rusak telinganya atau tidak berekor. Fakta: sah.

    Cacat yang tidak berpengaruh dengan berkurangnya daging dapat ditolelir

    Waktu Penyembelihan

    1. Dimulai sesaat selesai melaksanakan 2 khutbah Idul Adha (10 DzulHijjah) sampai dengan menjelang waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

    عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ (رواه البخارى)

    Dari Al Barra’ Ibn Azib RA dia berkata : Rasulullah SAW berkhutbah untuk kami pada hari Idul Adha setelah shalat lalu beliau SAW bersabda

    “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala berqurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

    (HR. Bukhari)

    عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (أخرجه أحمد)

    Dari Jubair Ibn muth’im RA, dari Nabi SAW bersabda :

    “Setiap hari Tasyriq itu adalah (hari) penyembelihan”

    (HR. Ahmad).

    2. Makruh (Penyembelihan malam hari)

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا (رواه الطبرانى)

    Dari Ibn Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah melarang menyembelih pada malam hari

    (HR. Thabrani)

    Perkara Sunnah Yang Berhubungan Dengan Penyembelihan

    1. Mudhahhi (yang berqurban) disarankan tidak memotong rambut atau kuku sampai sampai hewannya tersebut disembelih

    عَن أُم سَلَمَةَ أَنَّ النَّبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم)

    Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”(HR Muslim).

    2. Menyembelih sendiri hewannya.

    Jika tidak mampu boleh mewakilkan kepada orang lain. Adapun untuk wanita lebih afdhal mewakilkan kepada laki-laki walaupun ia mampu menyembelih sendiri.

    3. Hadir saat pemyembelihan jika mewakilkan

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا فَاطِمَةُ قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَرَ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ (أخرجه الحاكم)

    Dari Said Al-Khudri RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda :

    “ Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah berlalu .“

    (HR. Al-Hakim).

    4. Menyembelih dengan membaca basmalah, shalawat, menghadap qiblat, bertakbir sebelum atau sesudah menyembelih dan membaca do’a :

    أَللَّهُمَّ هَذَا مِنكَ وَ اِلَيكَ فَتَقَبَّل مِن …

    Ya Allah (qurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu maka terimalah (kurban) dari… (sebutkan nama yang berkurban)

    عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ (رواه مسلم)

    Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim).

    Adab Ketika Menyembelih

    1. Niat

    2. Memastikan bahwa pisau untuk menyembelih setajam mungkin

    عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَوْسٍ قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص. قَالَ: اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلّ شَيْءٍ. فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوا اْلقِتْلَةَ وَ اِذَا ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَ لْيُحِدَّ اَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. مسلم (رواه مسلم)

    Dari Syaddad bin Aus, ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya, dan menyenangkan binatang sembelihannya”. (HR. Muslim)

    3. Tidak mengasah atau memperlihatkan pisau kepada hewan yang akan disembelih.

    4. Mengkondisikan agar hewan yang akan disembelih tidak melihat hewan yang sedang disembelih.

    5. Menginjakkan kaki di leher hewan yang akan disembelih. Kondisi ini jika memungkinkan.

    عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ

    Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim).

    6. Memutuskan tenggorokan kerongkongan dan dua urat leher.

    7. Memutuskan leher dari badan hewan ketika hewan tersebut dipastikan sudah mati.

    Daging Qurban

    Siapakah yang berhak (mustahiq) menerima daging qurban? Sembelihan qurban berbeda dengan zakat. Zakat harus ada mustahiq. Jadi, pertanyaan yang tepat adalah : Daqing qurban itu boleh diberikan dimakan atau diberikan kepada siapa ?

    Daging qurban dianjurkan dimakan oleh mudhahhi sekedarnya untuk mengambil barakah. Selebihnya dihadiahkan atau disedekahkan kepada siapa saja, terutama faqir miskin. Kafir dzimmi boleh diberi daging qurban dengan syarat muslimin disekitarnya sudah diberikan terlebih dahulu. Untuk qurban nadzar yang bersifat wajib, maka Mudhahhi tidak boleh memakannya.

    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

    Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Al-Hajj : 28)

    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).

    Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al-Hajj : 36)

    عَن ابنِ عَبَّاسٍ – رضي الله عنه – في صِفَةِ أُضحِية النبي – صلى الله عليه وسلم – قاَلَ : [ وَيُطعِمُ أَهلَ بَيتِهِ الثُّلُثَ وَيُطعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ وَيَتَصَدَّقُ عَلَى الُّسؤَالِ بِالُّثلُثِ ] رواه الحافظ أبو موسى الأصفهاني في الوظائف وقال : حديث حسن

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA tentang cara berqurbannya nabi SAW, dia berkata : Beliau SAW memberikan makan (dengan daging qurban tersebut ) keluarga Beliau SAW sepertiganya, juga memberikan kepada para tetangga beliau yang faqir sepertiganya dan menyedekahkan sepertiganya lagi kepada para peminta-minta. (HR. Al-Hafizh Abu Musa Al-Isfahani dalam kitabnya AlWazha’if dan mengatakan bahwa hadis ini baik derajatnya)

    Mayoritas ulama madzhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa orang yang berqurban karena nadzar tidak boleh memakan daging sembelihannya. Sedangkan untuk keluarganya diperbolehkan jika ingin memakannya. Para ulama kedua madzhab ini beralasan bahwa qurban nadzar adalah janji bersedekah kepada Allah dalam bentuk hewan qurban. Yang namanya sedekah tentu tidak boleh memakan sedekahnya itu sendiri.

    Yang Seharusnya Diperhatikan Oleh Panitia Qurban

    1. Menyadari bahwa Panitia Penyembelihan Hewan Qurban bukanlah Amil.

    Qurban tidak sama dengan zakat yang mana Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat. Panitia Qurban adalah mereka yang tugasnya mewakili mudhahhi untuk menyembelih hewan qurban dan membagikan dagingnya.

    2. Walau pun Panitia Qurban bukan Amil, tetapi boleh mendapatkan daging qurban karena keumuman dalil.

    Namun jangan sampai daging yang diterima panitia dianggap sebagai upah. Jika dianggap demikian, maka hal tersebut adalah kekeliruan. Mengapa ? Hewan Qurban adalah sembelihan yang tidak boleh diperjualbelikan.

    3. Panitia harus mengerti kriteria hewan yang sah untuk dijadikan qurban.

    Sebelum menerima titipan hewan dari Mudhahhi, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu dan pastikan bahwa hewan tersebut sah untuk qurban

    4. Aqad yang jelas antara panitia dan Mudhahhi.

    Misalnya Mudhahhi mengatakan : ‘Saya wakilkan penyembelihan hewan qurban saya ini kepada panitia dengan saya menambahkan uang operasionalnya sebesar… dan pembagian daging qurban tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada panitia. Dengan aqad tersebut, panitia lebih leluasa membagikan daging tersebut kepada orang-orang yang sudah didata menerut ketentuan.

    5. Aqad antara Panitia dengan Tukang Jagal harus jelas dan tidak ada aqad memberikan upah dengan kulit atau daging.

    Kulit atau daging Qurban tidak boleh dijual atau dijadikan upah. Jika ingin memberikan kulit atau daging kepada tukang jagal, maka berikanlah sebagai hadiah, bukan sebagai upah.

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ » (رواه الحاكم والبيهقى)

    Dari Abu Hurairah RA dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada pahala berqurban baginya (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

    6. Daging qurban hendaklah dibagikan dengan cermat, teliti, adil dan baik.

    Utamakan faqir miskin disekitar, baru kemudian disedehkan kepada pihak lain yang sekiranya pantas. Jangan sampai hanya karena masalah ini timbul masalah yang seharusnya tidak terjadi. Ibadah qurban sebetulnya bukan ditekankan pada proses pendistribusian daginya, tetapi lebih menekankan kepada aspek keikhlasan dan taqarrub mudhahhi kepada Allah SWT

    لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al-Hajj : 37)

    >> Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Sejarah Disyariatkannya Ibadah Qurban

    Sejarah Disyariatkannya Ibadah Qurban

    Yang pertama kali melaksanakan ibadah Qurban adalah dua orang putera Nabi Adam As, yaitu Qabil dan Habil. Perintah qurban tersebut adalah untuk menentukan siapakah dari mereka yang berhak menikahi Iqlima (saudari kembaran Qabil). Singkat cerita, qurban habil diterima oleh Allah SWT.

    وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.

    Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Al-Maidah : 27)

    Baca juga: Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Qurban Merupakan Syariat Para Nabi dan Rasul

    Selain di zaman Nabi Adam AS, ternyata qurban juga disyari’atkan kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

    Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

    Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Al-Hajj : 34).

    Sejarah yang paling masyhur adalah qurban Nabi Ibrahim AS melalui perintah menyembelih putra beliau yaitu Nabi Ismail AS.

    وَقَالَ إِنِّى ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّى سَيَهْدِينِ ﴿٩٩﴾ رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ﴿١٠٠﴾ فَبَشَّرْنَٰهُ بِغُلَٰمٍ حَلِيمٍ ﴿١٠١﴾ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّى أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ قَالَ يَٰأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَاءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰإِبْرَٰهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَا إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰؤُا ٱلْمُبِينُ ﴿١٠٦﴾ وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ ﴿١٠٧﴾ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى ٱلْءَاخِرِينَ ﴿١٠٨﴾ سَلَٰمٌ عَلَىٰ إِبْرَٰهِيمَ ﴿١٠٩﴾ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١١٠﴾ إِنَّهُۥ مِنْ عِبَادِنَا ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿١١١﴾

    (99). Dan dia (Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya aku harus pergi (menghadap) kepada Tuhanku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.” (100). ”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.”

    (101). Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail).

    (102). Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

    (103). Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). (104). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!

    (105). Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (106). Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

    (107).Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (108). Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.

    (109). Selamat sejahtera bagi Ibrahim. (110). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (111). Sungguh, dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.

    (As-Shaffat : 99-111).

    Qurban Pada Masa Rasulullah SAW

    Qurban disyari’atkan pada tahun ke 2 Hijriyah. Banyak hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW seringkali melaksanakan Kurban.

    Binatang qurban yang disembelih pada masa Nabi SAW adalah kambing atau domba, unta dan sapi. Untuk unta dan sapi bisa berserikat sebanyak tujuh orang. Sedangkan untuk kambing atau domba berlaku satu orang.

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه أحمد)

    Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar,

    lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Ahmad)

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

    Dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim)

    >> Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban

  • Pengantar Ibadah Qurban

    Pengantar Ibadah Qurban

    Pengantar Ibadah Qurban

    Ibadah Qurban yang  di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangatbesar fadhilah (keutamaannya).

    السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Segala puji, kesempurnaan dan kesucian hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Rasulullah SAW.

    Wa ba’du.

    Ibadah Qurban yang di dalam istilah fiqih disebut dengan Udhiyah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat besar fadhilah (keutamaannya). Karena ibadah ini sifatnya tahunan, maka kami anggap perlu untuk dibahas dan disampaikan dalam bentuk aplikasi android agar manfaatnya dirasakan oleh setiap muslim dan muslimah dimana pun berada.

    Baca juga: Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Aplikasi ini sangat membantu bagi mereka terutama bagi Mudhahhi (orang yang mau berqurban) dan Panitia Penyembelihan Hewan Qurban yang ada di masjid, mushala, instansi maupun komunitas yang ingin lebih memahami Ibadah Qurban baik dari aspek sejarah, fiqih dan hikmah atau fadhilahnya. Setiap pembahasan kami sertakan dalil baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Kami cantumkan juga beberapa referensi dari kitab-kitab tafsir, fiqh mau pun kitab hadits mu’tabar.

    Tak ada gading yang tak retak. Manusia tentu tidak ada yang luput dari kekurangan. Sudi kiranya bagi para pembaca untuk memberikan koreksi, kritikan dan masukan.

    Hanya kepada Alah kami bertawakkal dan mengharapkan ridha,-Nya. Semoga aplikasi ini bermanfaat, aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

    والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    Jakarta, 28 Dzulqa’dah 1438 H/20 Agustus 2017 Penyusun

    >>Klik untuk kembali ke Daftar Isi Fiqih Kurban