Salat sesudah kuret


Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak ustadz, saya mau tanya. Tanggal 5 desember 2016 kemarin saya di kuret di usia kehamilan 10 minggu karena janin tidak berkembang. Waktu di usg janin saya tidak ada tampak. Dan sesudah dikuret saya lihat memang tidak ada janin yang keluar, hanya seperti gumpalan darah saja. Yang mau saya tanyakan :

  1. Pada hari 13 setelah kuret darah nya sudah berhenti keluar dan saya sudah mandi wajib lalu salat. Bagaimana hukumnya salat saya itu pak ustadz? Soalnya ada yang mengatakan kalau harus menunggu 40 hari.
  2. Lalu sudah boleh kan saya berhubungan dengan suami saya karena saya sudah mandi wajib dan sudah salat??

Terima kasih sebelumnya atas jawaban pak ustadz.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr. Wb.

Berikut salah satu hadis Rasululullah SAW yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim :

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ-رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ-قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ-صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِاَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا

Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar (ucapannya) dan dibenarkan, “Sesungguhnya (materi) penciptaan salah seorang dari kalian (manusia) dikumpulkan (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) dalam rahim ibunya selama empat puluh hari, berupa nuthfah (air mani laki-laki dan wanita yang telah bercampur), kemudian nuthfah tersebut (berubah) menjadi ‘alaqah (segumpal darah beku yang menempel pada rahim) selama empat puluh hari (berikutnya), kemudian ‘alaqah tersebut (berubah) menjadi mudhgah (segumpal daging) selama empat puluh hari (berikutnya), lalu diutus padanya malaikat yang kemudian meniupkan ruh padanya, dan malaikat itu diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baginya, yaitu): rezeki, ajal, amal perbuatan dan (apakah kemudian hari dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga). Maka demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia, sungguh salah seorang dari kamu benar-benar ada yang beramal dengan amalan orang-orang yang akan masuk surga, sampai-sampai jarak yang memisahkan antara dirinya dan surga hanya (tinggal) satu hasta (sangat dekat sekali), akan tetapi ketentuan (yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan baginya) mendahuluinya, maka (di akhir hidupnya) dia melakukan perbuatan orang-orang yang akan masuk neraka (maksiat), sehingga dia pun masuk neraka. Dan (sebaliknya) sungguh salah seorang dari kamu benar-benar ada yang melakukan perbuatan orang-orang yang akan masuk neraka, sampai-sampai jarak yang memisahkan antara dirinya dan neraka hanya (tinggal) satu hasta (sangat dekat sekali), akan tetapi ketentuan (yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan baginya) telah mendahuluinya, maka (di akhir hidupnya) dia melakukan amalan orang-orang yang akan masuk surga, sehingga dia pun masuk surga”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, kita dapat memahami bahwa proses penciptaan manusia terbagi menjadi 3 fase :

  1. 40 ( kurang lebih 6 minggu) hari pertama berufa nutfah (brcampurnya sperma suami dan istri untuk proses pembuahan)
  2. 40 Hari kedua ( 6-11 minggu ) nutfah menjadi alaqah ( segumpal darah)
  3. 40 hari ketiga ( 11- 17 minggu), darah menjadi mudghah (segumpal daging) dan terus berkembang menjadi bentuk janin sampai melahirkan.

Kuret yang anda jalani ketika usia kehamilan 10 minggu, maka sudah masuk pada fase alaqah (6-11 minggu). Dengan demikian, status darah yang keluar saat dan pasca kuret apakah darah nifas atau istihadhah?
Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa darah yang keluar karena keguguran pada masa alaqah (40 hari ke dua/6-11 minggu) atau pun pada masa mudghah ( 40 hari ke tiga/11-17 minggu atau melebihi masa itu) adalah darah nifas.
Ulama madzhab syafi’iyyah berpendapat bahwa masa nifas umumnya adalah 40 hari dan maksimal 60 hari. Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari, maka wanita tersebut sudah suci dan wajib mandi kemudian shalat danboleh berpuasa dan tentu juga boleh berhubungan suami istri.
Wallahu a’lam,

Ustadz Menjawab