Jika Imam Berhadats (batal wudhu’ya), Apakah Makmum Ikut Batal Shalat Dan Wajib Mengulang Shalatnya ?

Tidak sah bermakmum kepada imam yang berhadats, baik dia mengetahui atau dia lupa bahwa dia berhadats (pendapat jumhur). Malikiyah berpendapat bahwa apabila imam menyadari bahwa dia berhadats setelah shalat jama’ah selesai, maka shalat imam dan makmum tetap sah. Namun jika imamnya sengaja, maka shalat imam dan makmum batal. Apabila imam menyadari bahwa dia berhadats atau […]